Corona Masuk Indonesia

Awas, Penyebar Data Pasien Virus Corona di Media Sosial Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

Sementara sisanya ada yang terdaftar sebagai ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan).

Editor: Dhita Mutiasari
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi virus corona Covid-19 - Awas, Penyebar Data Pasien Virus Corona di Media Sosial Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara 

Awas, Penyebar Data Pasien Virus Corona di Media Sosial Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

Jumlah infeksi virus corona di Indonesia dilaporkan terus bertambah dalam beberapa hari terakhir.

Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana per Senin (23/3/2020) pukul 13.00 WIB, ada 579 kasus infeksi Covid-19 yang telah dilaporkan di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 30 pasien dinyatakan sembuh dan 49 orang meninggal dunia.

Dilaporkan ada ribuan lainnya yang dinyatakan negatif.

Sementara sisanya ada yang terdaftar sebagai ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan).

ODP adalah mereka yang memiliki gejala virus corona.

Sementara PDP adalah mereka yang alami gejala virus corona ditambah pernah ke negara yang terjangkit atau melakukan kontak dengan pasien positif virus corona.

Dan seluruh data dari pasien-pasien itu adalah rahasia.

Hal ini bertujuan untuk tidak membuat panik warga.

Namun bagaimana jika data pasien virus corona menyebar di media sosial?

Gubernur Sutarmidji Serukan Tunda Pesta, Jumlah ODP Virus Corona Covid-19 di Kalbar Terus Bertambah

Dilansir dari kompas.com pada Selasa (24/3/2020), pihak Kepolisian RI menyampaikan, penyebar data pribadi pasien terjangkit virus corona dapat terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Bahwa tidak boleh orang sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin."

"UU ini mengatur bila perbuatan melawan hukum itu terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (5/3/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved