Corona Masuk Indonesia
SHOLAT Jumat di Istiqlal Ditiadakan, Lihat Fatwa Lengkap MUI | Termasuk Pengurusan Jenazah Covid-19
"Setelah kami komunikasi dengan imam-imam besar di sejumlah negara Islam yang juga melakukan hal yang sama, maka barulah kami menetapkan,"ujarnya
Rekomendasi
- Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
- Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
• Lagi Karantina Massal Virus Corona, Pasangan Sejoli Ini Malah Asyik Bercinta di Mobil Siang Bolong
- Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.
Penutup
- Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
- Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Rilis Fatwa Terkait Ibadah Saat Wabah Corona, Ini Isi Lengkapnya", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/17/05150011/mui-rilis-fatwa-terkait-ibadah-saat-wabah-corona-ini-isi-lengkapnya? dan "Masjid Istiqlal Tak Gelar Shalat Jumat hingga Dua Pekan, Ini Alasannya", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/20/10072391/masjid-istiqlal-tak-gelar-shalat-jumat-hingga-dua-pekan-ini-alasannya
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838