Corona Masuk Indonesia

SHOLAT Jumat di Istiqlal Ditiadakan, Lihat Fatwa Lengkap MUI | Termasuk Pengurusan Jenazah Covid-19

"Setelah kami komunikasi dengan imam-imam besar di sejumlah negara Islam yang juga melakukan hal yang sama, maka barulah kami menetapkan,"ujarnya

Editor: Ishak
Ihsanuddin
SHOLAT Jumat di Istiqlal Ditiadakan, Lihat Fatwa Lengkap MUI | Termasuk Pengurusan Jenazah Covid-19 / ILUSTRASI 

Rekomendasi

  1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
  2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah. 

    Lagi Karantina Massal Virus Corona, Pasangan Sejoli Ini Malah Asyik Bercinta di Mobil Siang Bolong

  3.  Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

Penutup

  1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Rilis Fatwa Terkait Ibadah Saat Wabah Corona, Ini Isi Lengkapnya", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/17/05150011/mui-rilis-fatwa-terkait-ibadah-saat-wabah-corona-ini-isi-lengkapnya? dan "Masjid Istiqlal Tak Gelar Shalat Jumat hingga Dua Pekan, Ini Alasannya", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/20/10072391/masjid-istiqlal-tak-gelar-shalat-jumat-hingga-dua-pekan-ini-alasannya

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved