RUPIAH Tembus Rp 16 Ribu/Dollar Amerika, Rekor Terburuk Sejak Krisis Moneter 1998 | Protokol Krisis?

protokol manajemen krisis (PMK) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/INSTAGRAM @_nurul_wulandary/KOLASE
RUPIAH Tembus Rp 16 Ribu/Dollar Amerika, Rekor Terburuk Sejak Krisis Moneter 1998 | Protokol Krisis? 

MATA UangIndonesia, Rupiah (Rp) terus terpuruk terhadap beberapa mata uang asing. 

Utamanya terhadap satu di antara mata uang acuan dunia Dollar Amerika Serikat (USD). 

Saat ini, terpantau nilai tukar rupiah terhadap dollar AS di pasar spot pada Jumat (20/3/2020) terus terpuruk.

Bahkan menembus level psikologis 16.000,- (per pukul 14.00 WIB). 

Dilansir dari data Bloomberg, sebelumnya sekitar pukul 10.06 WIB, di pasar spot, rupiah berada di posisi Rp 16.038 per dollar AS.

Melemah 0,79 persen dibandingkan penutupan Kamis (19/03/2020) kemarin pada Rp 15.913,- / USD

Posisi ini merupakan yang terlemah dalam 22 tahun terakhir, terutama sejak krisis moneter 1998.  

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Terhadap Dollar Hari Ini Jumat (20/3): Mata Uang Indonesia Kian Terpuruk

Sementara itu, untuk kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor), rupiah berada di level Rp 16.273 per dollar AS.

Melemah 3,57 persen dibandingkan sebelumnya pada 15.712.

Hal itu juga merupakan rekor terburuk sejak krisis moneter 1998.

Direktur PT Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan, melemahnya mata uang Indonesia ini karena kepanikan yang melanda pasar.

"Pasar panik, rupiah saat ini sudah menyentuh level Rp 16.035 per dollar AS. Ini level kunci dan akan terus melemah sambil menunggu informasi virus corona," kata Direktur PT Garuda Berjangka Ibrahim, pagi ini.

Menurut dia, secara fundamental, ekonomi Indonesia masih kuat.

"Walaupun rupiah ke Rp 16.500 per dollar AS, fundamental Indonesia masih kuat. Ini murni karena panik saja," ujarnya. 

Nilai Tukar Rupiah Anjlok saat Covid-19 Mewabah, Rp 16.122 Per Dollar AS Kamis (18/3) Siang WIB

Sementara terkait stimulus yang digulirkan bank sentral dunia, termasuk Bank Indonesia, dia menyebutkan, hal itu belum memberikan pengaruh yang signifikan.

"Stimulus yang dilakukan oleh bank sentral global semua serba dadakan, ini mengindikasikan bank sentral terjadi kepanikan yang luar biasa," sebutnya.

Pakar Angkat Suara, Sebut Protokol Krisis

Nilai tukar rupiah mulai mendekati level Rp 16.000 per dollar AS sejak Kamis (19/3/2020).

Menurut data Bloomberg, di pasar spot, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS masih berada pada posisi Rp 15.315 per dollar AS.

Adapun di kurs referensi Bank Indonesia Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), nilai tukar rupiah terhadap dollar AS hari ini berada di level Rp 15.712 per dollar AS.

Namun demikian, Direktur Riset Centre of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah mengatakan, pemerintah masih belum perlu untuk menerapkan protokol krisis. 

ASTAGA, Rupiah Makin Melemah Tak Terkendali, Bergerak ke level Terburuk Sejak 1998

Sebab, pelemahan rupiah lebih disebabkan oleh sentimen negatif pandemik virus corona pemicu Covid-19.

"Pasar keuangan masih dirundung sentimen negatif karena pandemik virus corona. Selama belum ada berita baik terkait pandemi ini IHSG dan nilai tukar berpotensi terus melemah," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

"Tapi menurut saya belum dalam kategori krisis karena apa yg terjadi di pasar keuangan lebih dikarenakan sentimen, bukan dipicu oleh krisis di sektor riil," jelas dia.

Sebagai informasi, protokol manajemen krisis (PMK) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Berdasarkan UU PPKSK, amanat pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan dipegang oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang beranggotakan Kementerian Keuangan (kepala KSSK), Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Pagi Ini, Rupiah Tembus Rp 14.088 Per Dolar AS

Dikutip dari laman Bank Indonesia (BI), PMK tersebut diimplementasikan dalam dua ligkup utama, yaitu pencegahan krisis dan penanganan krisis.

Upaya pencegahan krisis dilakukan dalam bentuk pemantauan dan pemeliharaan SSK yang meliputi meliputi 9 subprotokol.

Yaitu subprotokol fiskal dan pasar SBN (di bawah kewenangan Kementerian Keuangan), subprotokol moneter-nilai tukar, makroprudensial dan sistem pembayaran (di bawah kewenangan BI), subprotokol perbankan, pasar saham dan IKNB (di bawah kewenangan OJK), serta subprotokol penjaminan simpanan (di bawah kewenangan LPS).

Meski masih meyakini Indonesia saat ini belum masuk dalam kategori krisis, Piter mengakui risiko tersebut masih ada selama pemerintah belum melakukan penanganan pandemik secara lebih sigap.

Menurut Piter, prospek perekonomian dalam beberapa waktu ke depan pun masih muram.

"Kalau berlanjut berlangsung lama akan berdampak negatif ke sektor riil, pabrik-pabrik akan terhenti yang kemudian akan secara berantai memicu krisis," jelas dia. 

HARTA Orang Terkaya Indonesia ‘Hilang’ Rp 71,3 Triliun Dalam Sepekan, Dampak Virus Corona Covid-19?

"Pemerintah harus terus menunjukkan upaya yang sungguh-sungguh menyelesaikan wabah corona,''

''Selain itu memberikan berbagai stimulus untuk menahan perlambatan ekonomi,''

''Sinergi dengan kebijakan pemerintah dan BI terus melakukan pelonggaran likuiditas serta melakukan intervensi valas secara terukur," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sentuh Rp 16.038 Per Dollar AS, Rupiah Catat Rekor Terburuk 22 Tahun", https://money.kompas.com/read/2020/03/20/111004826/sentuh-rp-16038-per-dollar-as-rupiah-catat-rekor-terburuk-22-tahun? dan "Rupiah Dekati Rp 16.000, Pemerintah Harus Terapkan Protokol Krisis?", https://money.kompas.com/read/2020/03/19/140200226/rupiah-dekati-rp-16.000-pemerintah-harus-terapkan-protokol-krisis-?

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved