Corona Masuk Kalbar

Masker Langka, Kasat Reskrim Polres Sambas Warning Penimbun, Ada Ancaman 15 Tahun Penjara

"Memang ada beberapa tempat penjualan, seperti apotek, toko terjadi kelangkaan, atau tidak ada barang," ungkap Kasat Reskrim

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUN PONTIANAK/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
MASKER - Artika Mitasari menunjukkan masker N95 di Apotek Amanah, Jalan Tani Makmur, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (2/3/2020) malam. Seperti di apotek tersebut, sejumlah apotek juga kehabisan masker dan hand sanitizer akibat lonjakkan pembelian. (FOTO DOKUMEN). 

"Khusus di Kabupaten Sambas, terkait dengan kelangkaan ini kami juga sudah melakukan tindakan-tindakan pencegahan".

"Kami mendatangi dan lain sebagainya ke toko-toko yang menjual, kendalanya apa?" tuturnya.

"Kemudian apabila nanti di temukan yang ada kaitannya dengan penimbunan masker dengan tujuan tertentu, atau mencari keuntungan. Maka akan dilakukan penindakan," tegas Prayitno.

Pengawasan Verfak Calon Perseorangan, Bawaslu Kalbar Fokus Pada ASN, TNI dan Polri

Bagi pelaku penimbunan dengan tujuan untuk mencari keuntungan, ungkapnya, ada hukuman yang harus di jalankan.

Salah satunya, adalah kurungan dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Sesuai dengan undang-undang perdagangan, bagi yang melakukan penimbunan dengan tujuan untuk mencari keuntungan bisa di pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. 

(*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan

tribunpontianak.co.id di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved