KPPN Harap Pencairan Tahap II Tepat Waktu, Dinas Pendidikan Diminta Pro Aktif Monitor Sekolah

Besaran dana BOS masing-masing kabupaten/kota berbeda karena didasarkan pada jumlah peserta didiknya.

TRIBUNPONTIANAK/SEPTI DWISABRINA
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pontianak, Tri Ananto Putro. 

PONTIANAK - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pontianak melalui Kepala KPPN Pontianak, Tri Ananto Putro menyatakan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kalbar tahap I tergolong lamban dibanding provinsi lain di Indonesia.

"Oleh karena itu, untuk tahap ke dua, kami berharap Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten dan kota harus bisa lebih pro aktif memonitor sekolah-sekolah penerima dana BOS," ujarnya, Jumat (20/3/2020).

Lebih lanjut, Tri menghimbau agar dinas terkait bersama satuan pendidikan dapat mempersiapkan berbagai laopran dan persyaratan untuk pencairan dana BOS tahap II nanti.

6.350 Sekolah di Kalbar Terima Dana BOS Reguler Tahap 1

"Kami berharap, dana BOS tahap II menurut ketentuan cair paling cepat di bulan April itu benar-benar bisa dilakukan tepat waktu," terangnya.

"Harus ada sinergi antara dinas pendidikan dan pihak sekolah," tambahnya.

Terkait pencairan dana BOS, Tri menyatakan dari KPPN sangat mudah.

Apabila sudah ada rekomendasi dari kementrian pendidikan dan kebudayaan.

Kemudian, diteruskan kepada kementrian keuangan untuk diterbitkan rekomendasi kembali.

"Rekomendasi ini ditujukan kepada KPPN untuk mencairkan dana BOS dan dari pihak sekolah pun sudah memenuhi syarat," terangnya.

"Sebagai contoh tahap I, kami mendapat rekomendasi kemarin siang, Kamis (19/3/2020). Kami langsung proses di hari yang sama juga dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)," sambungnya.

Tri pun mengatakan, seluruh dana BOS sudah disalurkan kepada masing-masing sekolah melalui sistem transfer, Kamis (19/3/2020).

Dana tersebut, sudah dapat dimanfaatkan untuk operasional sekolah.

Selain itu, Tri juga menambahkan, Besaran dana BOS masing-masing kabupaten/kota berbeda karena didasarkan pada jumlah peserta didiknya.

"Semakin besar atau banyak jumlah peserta didiknya maka akan semakin besar jumlah dana BOS yang diterima," jelasnya.

Menurutnya, dana BOS tidak mungkin dicairkan full 100 persen dalam satu kali pencairan, karena dana BOS memang dialokasikan untuk mebiayai kegiatan atau keperluan selama 1 tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved