Pasca Putusan DKPP, Gerindra Kalbar Serahkan Nasib Duo Hendri ke DPP

Hal ini menyusul putusan DKPP RI yang memberhentikan satu diantara anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik buntut aduan

Tribunpontianak.co.id/Ridho Panji Pradana
Ketua DPD Gerindra Kalbar, Suriansyah 

PONTIANAK - Ketua DPD Partai Gerindra Kalbar, Suriansyah menyerahkan sepenuhnya nasib dari caleg Gerindra untuk DPRD Provinsi Kalbar, Dapil Sanggau-Sekadau, Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon kepada DPP.

Hal ini menyusul putusan DKPP RI yang memberhentikan satu diantara anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik buntut aduan dalam sidang kode etik Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 oleh Hendri Makaluasc.

Dalam putusan DKPP RI itu, anggota KPU RI lainnya yang juga teradu dalam hal ini Arief Budiman yang juga Ketua KPU RI dan anggota KPU RI lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra dan Viryan Aziz mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi Kalbar, Ramdan yang juga Ketua, kemudian anggota lainnya, Erwin Irawan, Mujiyo dan Zainab mendapatkan sanksi peringatan.

"Kamikan menunggu dulu penjelasan dari keputusan DKPP, apakah mengubah penetapan hasil calon terpilih, karena disitu tidak menyebutkan secara langsung, tapi sebenarnya hal itu terjadi akibat adanya kesalahan atau penyimpangan," kata Ketua DPD Partai Gerindra Kalbar, Suriansyah, Kamis (19/03/2020) kepada Tribun.

Untuk diketahui, sebelumnya Hendri melalui tim kuasanya mengadukan sebelas penyelenggara Pemilu yang terdiri atas tujuh penyelenggara Pemilu dari KPU RI dan empat penyelenggara Pemilu dari KPU Provinsi Kalbar.

Komisioner KPU Evi Novida Dipecat DKPP Terkait Perubahan Perolehan Suara Caleg Gerindra di Kalbar

Sebelas penyelenggara Pemilu tersebut diadukan terkait perubahan perolehan suara yang diraih Hendri di 19 desa yang terdapat di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Hendri menduga perolehan suaranya telah masuk pada perolehan suara Caleg DPRD Provinsi Kalbar Partai Gerindra Nomor urut 7 Dapil Kalbar 6, Cok Hendri Ramapon.

Walaupun memang, disidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada November lalu, Hendri Makaluasc mencabut aduannya.

Namun menurut DKPP berdasarkan Pasal 21 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Hukum Acara DKPP, DKPP tidak terikat dengan pencabutan perkara yang dilakukan oleh Pengadu.

Saat itu, sidang dipimpin oleh Dr. Harjono selaku Ketua majelis bersama tiga Anggota majelis, yaitu Dr. Ida Budhiati, Prof. Muhammad dan Prof. Teguh Prasetyo.

"Saya juga menyarankan agar yang bersangkutan ke DPP Gerindra agar DPP minta kejelasan ke DKPP RI dan ke KPU RI tindak lanjut putusan itu, karena kalau hukum kita tidak boleh menafsirkan, Gerindra Kalbar menyerahkan sepenuhnya hasil putusan ini ke DKPP," tutup Suriansyah.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved