Pemilu 2019
Komisioner KPU Evi Novida Dipecat DKPP Terkait Perubahan Perolehan Suara Caleg Gerindra di Kalbar
Hendri menyebutkan bahwa suaranya telah digelembungkan ke caleg Partai Gerindra lainnya, yaitu Cok Hendri Ramapon.
DKPP menilai, sepatutnya Evi menjadi leading sector dalam menyusun norma standar yang pasti dan berlaku secara nasional dalam menetapkan perolehan suara dan calon terpilih menindaklanjuti putusan MK tanpa mengorbankan kemurnian suara rakyat yang menjadi tanggungjawab hukum dan etik.
"Teradu VII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, juncto Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, dan b, Pasal 15 huruf d, huruf e dan huruf f, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum," kata Teguh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan DKPP Pecat Evi Novida dan Hanya Beri Peringatan ke Komisioner KPU Lain"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih