Kabar Terbaru Sidang Novel Baswedan, Alghiffari Minta Sidang Ditunda Karena Pandemik Virus Corona
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Novel berharap jaksa bisa mengungkap motif dan aktor di belakang pelaku dalam sidang pembuktian.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Alghiffari, Tim Kuasa Hukum Penyidik KPK Novel Baswedan berharap sidang perdana kasus penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020) ini ditunda.
"Karena adanya pandemik corona. MA (Mahkamah Agung) seharusnya menunda seluruh sidang," kata Alghiffari kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).
Kata dia, tim kuasa hukum tak memiliki persiapan khusus dalam sidang pidana karena kepentingan Novel diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Novel tidak hadir dan tim juga membatasi diri untuk hadir di persidangan," kata Alghiffari.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Novel berharap jaksa bisa mengungkap motif dan aktor di belakang pelaku dalam sidang pembuktian.
Selain itu, dia juga meminta jaksa menghadirkan bukti yang kuat di persidangan.
"Jaksa menuntut dengan pasal yang terberat. Hakim memutus dengan objektif dan melihat kasus ini tidak hanya sekedar penganiayaan tapi juga serangan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi," tegas Alghiffari.
• Siapkah Indonesia Lockdown Virus Corona Seperti Malaysia, China & Italia ? Ini Kata Sri Mulyani
• KISAH Pasien Berusia 103 Tahun di Iran Berhasil Sembuh dari Virus Corona
Humas PN Jakarta Utara Djuyamto sebelumnya menyatakan sidang tetap dilaksanakan di tengah kewaspadaan negara terhadap wabah virus corona Covid-19. Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
"(Sidang) tetap on schedule," kata Djumyanto, Rabu (18/3/2020).
Djuyamto menegaskan bahwa wabah virus corona tidak akan mengganggu jadwal persidangan.
Meski demikian, akan ada penyesuaian pada ruang sidang dengan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran virus corona yang dikeluarkan pemerintah sebelumnya.
Salah satu penyesuaian yang dimaksud adalah memastikan pengunjung sidang tidak berdesak-desakan di dalam ruang sidang.
"(Caranya) membatasi pengunjung sidang tentunya. Patokannya social distancing, kapasitas ruang sidang," ujar Djuyamto.
Diberitakan, berkas perkara terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan diterima di PN Jakarta Utara, Rabu (11/3/2020).
Pejabat Humas PN Jakarta Utara sekaligus hakim ketua yang memimpin sidang kasus tersebut Djuyamto saat itu menyampaikan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Kamis (19/3/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kronologi-dua-anggota-polri-pelaku-penyerangan-novel-baswedan-ditangkap-misteri-25-tahun-terungkap.jpg)