Oknum PNS Ditangkap

BREAKING NEWS - Polres Tangkap Seorang Oknum PNS di Landak Terkait Penyalahgunaan BBM

Dimana awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya kegiatan pengangkutan BBM jenis solar di daerah Sidas.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Zulkifli
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FEBI MAHARIZA
Barang bukti BBM jenis solar yang berhasil diamankan oleh Polres Landak. Polisi juga telah mengamankan seorang tersangka oknum PNS pada, Kamis (27/3/2020). 

LANDAK - Sat Reskrim Polres Landak, Kalimantan Barat ( Kalbar ) beberapa waktu lalu menangkap satu orang oknum yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena diduga terkait penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kepentingan tertentu.

"Penangkapan terjadi di Jalan Raya Sidas, Kecamatan Sengah Temila pada, Kamis (27/3/2020) lalu," ujar Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Idris Bakara kepada Tribun pada Kamis (19/3/2020).

"Tersangka DN (35), warga Desa Amboyo Utara, Kecamatan Ngabang dan statusnya PNS," sambung Kasat.

Disampaikannya, penangkapan tersebut terjadi seusai yang bersangkutan mengisi BBM di SPBU Sidas.

Polres Landak Amankan 35 Jerigen BBM Subsidi Tanpa Dokumen

Dimana awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya kegiatan pengangkutan BBM jenis solar di daerah Sidas.

Setelah mendapati informasi, anggota Unit Tipidter melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, ditemukan satu unit mobil dump truk dengan Nopol KB 9193 L membawa drum berisi bahan bakar minyak.

"Kemudian tim memberhentikan mobil tersebut dan menanyakan kepada sopir (DN) tentang apa yang dibawa, sopir mengatakan membawa solar," cerita Kasat.

Berikutnya tim menanyakan terkait surat izin usaha pengangkutan dan surat izin usaha niaga bahan bakar minyak.

"Tapi sopir tidak bisa menunjukan surat-surat yang diminta oleh tim.

Sehingga sopir dan barang bukti dibawa ke Polres Landak untuk ditindaklanjuti," jelas Kasat.

Untuk barang bukti yang dibawa yakni satu unit mobil dump truk, dua drum ukuran 220 berisikan solar, satu buah tong pingkun ukuran 300 berisikan solar, 25 jirigen berisikan solar

Dikatakan Kasat lagi, selain DN yang sudah ditetapkan tersangka. Kemungkinan bisa saja akan ada lagi tersangka lain.

"Semua sudah kita periksa, termasuk operator dan pemilik dari SPBU itu sendiri," ungkapnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved