Polda Kalbar

Polres Landak Amankan 35 Jerigen BBM Subsidi Tanpa Dokumen

Barang bukti yang diamankan yakni satu init mobil Gran Max, 35 jerigen ukuran 35 liter berisikan premium.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Polres Landak berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium (bensin) tanpa dokumen di Jalan PT GRS di Desa Kayu Ara, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, pada Sabtu (8/2/2020) lalu. 

LANDAK - Belum lama ini Polres Landak berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium (bensin) tanpa dokumen.

Penangkapan tersebut terjadi di Jalan PT GRS di Desa Kayu Ara, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, pada Sabtu (8/2/2020) lalu.

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Idris Bakara membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seseseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis premium.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf (b) dan huruf (d) UU No 22 Nomor 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

BREAKING NEWS - Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 6 Ton BBM Bersubsidi di Muara Teluk Batang

"Tersangka atas nama Nikandir 34 tahun, warga Desa Aur Sampuk, Kecamatan Sengah Temila," ujar Kasat kepada Tribun pada Senin (16/3/2020).

Iptu Idris menjelaskan, untuk kronologinya pada hari itu didapati informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan BBM dari wilayah Kabupaten Mempawah ke wilayah Kabupaten Landak.

Setelah mendapati informasi, anggota Unit Tipidter melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, ditemukan satu unit mobil Gran Max warna silver metalik dengan No pol KB 8481 L membawa jerigen yang diduga berisi bahan bakar minyak.

"Kemudian tim memberhentikan mobil tersebut dan menanyakan kepada sopir tentang apa yang dibawa, kemudian sopir mengatakan bahan bakar minyak jenis premium di beli dari Desa Sambora Kecamatan Toho," cerita Kasat.

Berikutnya tim menanyakan terkait surat izin usaha pengangkutan dan surat izin usaha niaga bahan bakar minyak, namun sopir tidak bisa menunjukan surat-surat yang diminta oleh tim.

"Sehingga sopir dan barang bukti dibawa ke Polres Landak untuk ditindaklanjuti ke proses hukum," ungkap Kasat.

Barang bukti yang diamankan yakni satu init mobil Gran Max, 35 jerigen ukuran 35 liter berisikan premium.

"Tersangka sudah kita tahan dan akan mengikuti proses hukum selanjutnya," jelas Kasat. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved