Virus Corona Masuk Kalbar

BREAKING NEWS - 1 Pasien Positif Corona, Tjhai Chui Mie Tetapkan Kota Singkawang Kalbar Status KLB

Saya nyatakan Kota Singkawang dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) tanggap darurat corona virus 2019 (Covid-19).

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Tjhai Chui Mie
Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang melakukan rapat penanggulangan pencegahan virus corona bersama sejumlah instansi terkait di Kantor Wali Kota Singkawang, Jalan Firdaus, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (19/3/2020). 

SINGKAWANG - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) tanggap darurat virus corona terhitung Kamis (19/3/2020) pukul 17.15 WIB.

Penetapan status ini melalui rapat yang dilaksanakan bersama pihak terkait di Kantor Wali Kota Singkawang, Jalan Firdaus, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis (19/3/2020).

"Penetapan dilakukan setelah kita menerima laporan hasil laboratorium covid-19 dari laboratorium badan Litbang kesehatan pusat, dimana dinyatakan bahwa terhadap pasien berusia 19 tahun dinyatakan positif Sars Cov 2," katanya. 

Pasien berjenis kelamin laki-laki berusia 19 tahun merupakan warga Kota Singkawang yang dirujuk dari Puskesmas Singkawang Selatan, Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.

Tetapkan Status KLB, Sekda Landak: Jika Ada Pertemuan Paling Banyak 10 Orang dan Atur Jarak

Pasien sebelumnya telah bekerja selama satu bulan di Malaysia.

Dua hari terakhir di Malaysia ia mengalami demam batuk lalu pulang kembali ke Indonesia.

Satu hari di Indonesia, ia masih mengalami demam batuk dan diperiksa ke Puskesmas Singkawang Selatan, lalu dirujuk ke RSUD dr Abdul Aziz.

Status KLB ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Singkawang nomor 400/112/SETDA.KESRA-B tahun 2020 tentang keadaan luar biasa corona virus disease (Covid-19) Kota Singkawang.

"Saya nyatakan Kota Singkawang dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) tanggap darurat corona virus 2019 (Covid-19)," tegasnya.

Mengatasi dan menanggulangi KLB upaya yang dilakukan meliputi meningkatkan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal dan stakeholder instansi terkait.

Mencegah dan mengendalikan penyebaran dengan cara memutus mata rantai penularan dengan kegiatan penatalaksanaan kasus di antaranya surveilans, isolasi mandiri, karantina dan pengobatan.

Kemudian meningkatkan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat melalui perilaku hidup bersih dan sehat.

"Melaporkan hasil akhir penaggulangan KLB corona visrus sesese kovid 19 kepada Wali Kota Singkawang," tuturnya.

Lebih lanjut Wako menuturkan tindak lanjut dan langkah-langkah yang akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang bersama gugus tugas percepatan penanganan virus corona dengan melanjutkan penanganan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan menempatkan dalam kamar atau ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Aziz Singkawang.

Melakukan swap untuk mengambil sampel darah serta dahak untuk memastikan kondisi kesehatan pasien mengingat sebelum hasil laboratorium keluar, yang bersangkutan sudah menunjukkan tanda-tanda kesehatan yang lebih baik.

Terhadap orang-orang terdekat atau keluarga dan pihak-pihak lain yang patut diduga pernah melakukan kontak atau interaksi dengan pasien Covid-19.

Maka ditetapkan sebagai Orang Dalam Pantauan (ODP) dan diwajibkan untuk mengkarantinakan dirinya secara mandiri di rumah masing-masing.

"Dan kami juga akan melakukan swap untuk mengambil sampel darah serta dahak beberapa orang dalam status ODP yang dianggap cukup rentan untuk tertular oleh pasien," jelasnya.

Pihaknya juga akan menyiapkan kamar-kamar tambahan bilamana nanti diperlukan mengingat RSUD dr Abdul Aziz Singkawang merupakan rumah sakit rujukan yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Kalbar.

Pemkot Singkawang juga akan melibatkan TNI Polri dan stakeholder terkait dalam melakukan tracing terhadap tempat-tempat yang dikunjungi oleh pasien serta pihak-pihak lainnya.

"Kami juga akan memastikan bahwa sarana dan prasarana RSUD dr Abdul Aziz Singkawang dapat berfungsi dengan baik untuk menangani pasien," ungkap Wako.

Positif Corona di Singkawang

Kasus infeksi virus corona atau COVID-19 di Kalimantan Barat (Kalbar) bertambah.

Hal tersebut disampaikan langsung Gubernur Kalbar, Sutarmidji.

"Iya bertambah satu, pasien dirawat di RSUD Abdul Azis Singkawang," ucap Midji saat diwawancatai Tribunpontianak.co.id, Selasa (17/3/2020) siang WIB.

RSUD Abdul Azis Singkawang memang merupakan satu di antara empat rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagai lokasi rujukan penanganan COVID-19.

Midji, meminta masyarakat peduli dengan kondisi yang ada saat ini.

Masyarakat diminta mematuhi segala kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah guna memutus infeksi COVID-19.

Pasien yang positif corona di RSUD Abdul Azis Singkawang merupakan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Total saat ini ada dua kasus positif corona di Kalbar, satu di RSUD Soedarso dan terbaru di RSUD Abdul Azis Singkawang.

Midji menegaskan kondisi pasien saat ini berangsur membaik dan stabil.

"Kondisinya semakin baik. Mari peduli terhadap kondisi saat ini, jika tidak sehat periksa ke Puskesmas dan dokter terdekat," pinta Midji.

Pemprov Kalbar Resmi Tetapkan KLB

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menggelar konferensi pers terkait penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (18/3/2020).

Konferensi pers dipimpin oleh Sekda Kalbar AL Leysandri, Kadiskes Kalbar Harisson dan Kepala BPBD Kalbar, Lumano.

Leysandri menuturkan pihaknya telah meminta data pada tiga pintu perbatasan untuk mengetahui berapa jumlah orang yang masuk Kalbar.

"Penutupan PLBN juga kita lakukan dan kita minta menyiapkan ruang karantina juga. Tinggal PLBN Kapuas Hulu yang belum tapi sudah diinstruksikan," ucap Leysandri. 

Pemprov Kalbar ditegaskannya telah menetapkan KLB dan menginstruksikan juga kabupaten kota menetapkan KLB.

"Kita serius menangani ini, sumber daya yang ada dilibatkan," tambahnya.

"Pemprov telah menetapkan, maka dengan dasar ini kabupaten kota bisa segera menetapkan status KLB," ucapnya. 

Lanjut disampaikannya, dengan penetapan KLB tentu ada skema pembiayaan darurat yang harus dikeluarkan.

Penetapan KLB merupakan bukti konkret keseriusan Pemprov Kalbar menangani virus corona dan ada pula pembentukan tim gugus tugas.

Saat ini, PLBN telah ditutup dan Pemprov Kalbar juga menyampaikan usulan agar menghentikan penerbangan ke luar negeri.

15 Orang dalam Pengawasan

Menyikapi perkembangan infeksi Covid-19, Gubernur Kalbar telah mengeluarkan surat untuk kepala daerah di kabupaten kota bila perlu menetapkan kasus corona yang ada dalam kategori Kejadian Luar Biasa (KLB)

Keputusan Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 440/0863/ KESRA-B Tentang KLB/ Tanggap Darurat Corona Virus 2019 (COVID-19) yang tertuang pada tanggal 17 Maret 2020.

Dituangkan pula dalam edaran itu, bahwa sampai tanggal 17 Maret berdasarlan laporan kasus yang ada di kabupaten-kota se-Kalbar tercatat 110 orang dalam pemantauan.

Selain itu, dasar penetapan KLB juga lantaran terdapat 15 orang dalam pengawasan yang tersebar.

Kota Pontianak 4 orang, Kabupaten Mempawah 2 orang, Kabupaten Kayong Utara 1 orang, Kabupaten Ketapang 1 orang.

Kabupaten Sambas 2 orang, Kabupaten Bengkayang 4 orang dan Kabupaten Landak 1 orang.

Untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi Covid-19 maka Sutarmidji sesuai yang tertuang dalam edarannya memandang perlu menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)/ Tanggap Darurat dengan mengikuti ketentuan berlaku.

Gubernur Kalbar, juga menginstruksikan seluruh petugas kesehatan dan camat untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang virus corona.

Sosialiasi mulai dari pencegahan, hingga penanganan apabila ditemukan kasus dilingkungannya.

"Melaksanakan disinfektan pada tempat-tempat umum seperti sekolah-sekolah, dan menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, sabun serta hand sanitizer," bunyi surat edaran tersebut.

Selain itu, ditegaskan pula perihal membentuk Covid-19 Center di setiap kecamatan dan segera melaporkan ke posko COVID-19 Provinsi apabila ditemukan kasus. 

Kapuas Hulu Tetapkan KLB

Menindaklanjuti status kejadian luar biasa (KLB) virus corona di Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Daerah Kapuas Hulu juga telah menetapkan status KLB virus corona di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir menyatakan, setelah melaksanakan rapat koordinasi kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyebaran virus corona dan penetapkan status corona, barulah menetapkan status KLB virus Corona di Kapuas Hulu.

"Menetapkan status KLB tersebut, perlu bekerjasama semua pihak.

Sehingga harus membentuk tim gugus tugas dalam melakukan pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya, Kamis (19/3/2020).

 RSUD Putussibau Jadi Rumah Sakit Rujukan Kedua Penanganan Pasien Virus Corona

Dalam KLB virus Corona ini, jelas Bupati semua pihak atau instansi di Kapuas Hulu masuk dalam tim gugus tugas.

"Setiap instansi harus melakukan pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah masing-masing," ucapnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, semua instansi hadir untuk sama-sama berperan dalam melakukan pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

"Semoga langkah yang kita ambil ini bisa terbebas dari virus corona," ungkapnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved