Terkait Kasus Caleg Gerindra Kalbar, DKPP Pecat Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik

Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu terkait kasus perolehan suara Caleg Gerindra Kalbar.

(KOMPAS.COM/FITRIA CHUSNA FARISA)
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/2/2020) lalu. 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik.

Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya, berdasarkan hasil sidang DKPP, pada Rabu (18/3/2020).

Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (Caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat (Dapil Kalbar) 6.

Pemecatan Evi diputuskan dalam sidang DKPP yang digelar Rabu (18/3/2020).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.

Tahapan Pilkada 2020 Dimulai, Ini Pesan Komisioner KPU RI Viryan Aziz

Selain menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Evi, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Peringatan keras juga diberikan kepada komisioner KPU lain, yaitu Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari.

Sanksi berupa peringatan juga diberikan kepada anggota KPU tingkat daerah.

Mereka adalah Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan," kata Muhammad.

KPU Singkawang Buka Posko Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

DKPP juga telah meminta Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi putusan ini.

Kemudian, Presiden diminta untuk segera melaksanakan putusan ini paling lambat sepekan ke depan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan," kata Muhammad.

DKPP sebelumnya telah memberhentikan Evi dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang.

Evi diberhentikan pada 10 Juli 2019, karena dianggap melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved