KPU Singkawang Buka Posko Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

"Untuk posko layanan, dibuka di hari dan waktu jam kantor. Posko layanan ini sampai dengan Desember 2020

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Komisioner KPU Kota Singkawang Umar Faruq, saat ditemui di kantornya,beberapa waktu lalu. 

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang akan membuka posko layanan guna mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait data pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2020 dalam rangka pemutakhiran DPB.

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU, termasuk KPU kabupaten/kota, berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, Rabu (11/3/2020).

Umar menuturkan, dengan dibukanya posko layanan tersebut, nantinya pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat akan lebih tersentral di satu tempat, yakni di Kantor KPU Kota Singkawang.

KPU Kubu Raya Lakukan Update Data Pemilih Perbulan

Dengan penempatan posko di Kantor KPU, Jalan Dr Sutomo, Pasiran, Singkawang Barat, pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat untuk pemutakhiran DPB menjadi tersentral di satu tempat, dan keakuratan data yang disampaikan bisa lebih valid.

"Masyarakat tinggal mengisi formulir yang telah kami sediakan," tuturnya.

Selain posko, KPU Kota Singkawang juga akan menyiapkan formulir secara online. Formulir tersebut dapat diunduh, selanjutnya diisi sesuai alasan tanggapan atau masukan dan diserahkan ke pihak KPU.

"Kami menyiapkan formulir yang bisa diunduh untuk diisi, kemudian disampaikan ke kami. Kenapa harapan kami ini bisa disampaikan secara langsung ke pihak KPU? Supaya pihak kami bisa memvalidasi data yang akan kami mutakhirkan," kata Umar Faruq.

Adapun alasan tanggapan atau masukan masyarakat yang akan dimutakhirkan, antara lain kesalahan data pemilih, pindah domisili, pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, seperti pergantian status dari sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya, dan karena meninggal dunia.

Pemutakhiran DPB dilakukan oleh KPU baik yang sedang tahapan Pilkada maupun tidak ada Pilkada. Pemutakhiran DPB menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) hasil Pemilu serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran.

Di samping tanggapan dan masukan masyarakat, KPU kabupaten/kota juga akan berkoordinasi secara berkala dengan instansi terkait, dan menyampaikan hasil proses kegiatan dalam pemutakhiran DPB ini KPU Provinsi dan stakeholder lainnya.

Apabila nantinya KPU telah mendapatkan data kependudukan dari instansi terkait, akan dilakukan pengecekan pemilih ganda dan membersihkan data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Hasil proses kegiatan pemutakhiran akan diumumkan setiap bulannya di papan pengumuman atau melalui website.

"Untuk posko layanan, dibuka di hari dan waktu jam kantor. Posko layanan ini sampai dengan Desember 2020," jelas Umar Faruq.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved