Corona Masuk Indonesia
Fakta Baru Terungkap Soal Virus Corona, Ilmuwan China Prediksi Pandemi Corona Mereda pada Juni 2020
WHO atau World Health Organization telah menetapkan virus corona sebagai pandemi global.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - WHO atau World Health Organization telah menetapkan virus corona sebagai pandemi global.
Virus corona dilaporkan terus meningkat dan mewabah di ratusan negara seluruh dunia.
Ahli China menyebut pandemi virus corona akan mereda pada Juni 2020.
Mengutip dari BBC.com, pandemi menggambarkan penyakit menular di mana penyebarannya terjadi secara signifikan dan berkelanjutan di berbagai negara di dunia secara bersamaan.
Pandemi terakhir kali terjadi pada 2009 saat terjadi flu babi.
• KABAR Buruk Hantam Arsenal, Mikel Arteta Positif Virus Corona | The Gunners Tutup Pusat Latihan
• Presiden Brazil Jair Bolsonaro Positif Corona ? PM Kanada Justin Trudeau & Sophie Gregoire Karantina
Tedros berharap, perubahan status tersebut dapat mengubah cara negara untuk menangani kasus virus corona.
"Beberapa negara berjuang dengan kekurangan kapasitas. Beberapa negara berjuang dengan kekurangan sumber daya. Beberapa negara berjuang dengan kurangnya tekad," katanya.
Sementara itu, ahli Covid-19 terkemuka di China, Zhong Nanshan memperkirakan, pandemi global akan mereda pada Juni 2020.
Hal ini disampaikan oleh Zhong Nanshan pada Kamis (12/3/2020) waktu setempat.
Namun, penurunan pandemi juga tergantung pada bagaimana masing-masing negara melakukan pencegahan terhadap virus yang berasal dari Wuhan tersebut.
Mengutip dari Global Times, Zhong menyebut, virus corona menjadi kurang aktif di musim panas yakni saat suhu tinggi.
Zhong memperkirakan pandemi virus corona akan surut pada akhir Juni apabila negara-negara di dunia melakukan lebih banyak upaya untuk mencegah penyebaran.
Lebih lanjut, Zhong menyarankan agar negara-negara di dunia memberi tekanan besar pada pencegahan virus.

Selain itu, diharapkan negara berperan untuk membuat masyarakat tetap waspada daripada melakukan pengobatan seperti halnya flu.
Dengan kata lain, negara harus melakukan tindakan pencegahan daripada pengobatan.