Satpol PP Pontianak Siap Backup BKD Tindak Penunggak Pajak Restoran

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana menyatakan, pihaknya akan mengawasi kedua restoran yang telah ditutup tersebut

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK/HAMDAN DARSANI
Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menutup sementara dua restoran di Jalan Uray Bawadi, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (11/3/2020). 

PONTIANAK - Personel Pol PP bersama dengan petugas Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak memasang stiker tanda penutupan sementara terhadap dua restoran yang menunggak pajak. Rabu (11/3/2020)

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana menyatakan, pihaknya akan mengawasi kedua restoran yang telah ditutup tersebut.

Meski sudah dilakukan penempelan stiker penutupan sementara.

Kedua restoran tersebut tetap diperkenankan menyelesaikan operasionalnya hingga tutup malam harinya.

Satarudin Dukung Langkah Tegas Pemkot Pontianak Tutup Sementara Dua Restoran Penunggak Pajak

"Apabila keesokan harinya mereka menyelesaikan tunggakan pajaknya, baru kemudian pihaknya akan membuka kembali segel stiker yang sudah ditempel," ujarnya.

"Tapi jangan coba-coba pemilik usaha membuka stiker ini kalau mereka belum menyelesaikan tunggakan pajaknya, kita tak segan-segan menjatuhkan sanksi yang lebih berat," imbuhnya

Ia menambahkan akan ikut membackup upaya dari BKD Kota Pontianak dalam penindakan terhadap para wajib pajak yang mangkir terhadap kewajiban.

"kami akan siap memback up untuk itu," pungkasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved