Tunggakan Pajak Hingga Rp 300 Juta, Pemkot Pontianak Tutup Dua Restoran di Jalan Uray Bawadi
Kedua restoran tersebut itu masing-masing memiliki tunggakan pajak yang belum terbayar berkisar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Saat disinggunh apakah ada kemungkinan tunggakan pajar dibayar dengan sistem cash tempo.
Ia menerangkan bahwa tak menampik keringanan tetap diberikan jika wajib pajak kooperatif dan berusaha menyelesaikan tunggakannya.
Bahkan tidak menutup kemungkinan secara prosedural pembayaran tempo bisa dilakukan.
"Tahapan itu bisa saja dilakukan dengan catatan menyetor sebagian dari tunggakan pajak."
"Setelah itu baru dilakukan tindakan prosedural di BKD. Bahkan sanksi yang diberikan pun bisa bersifat administratif," pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak