Peladang Vonis Bebas
Jaksa Terima Vonis Hakim Bebaskan Enam Peladang Kasus Kebakaran Lahan di Sintang
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Majelis Hakim.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Nasaruddin
Saat itu AS dilaporkan membakar lahan miliknya seluas 0,5 Ha.
Sekitar kurang lebih satu jam, terlapor menunggu hingga api padam.
Kemudian hari Jumat (9/8/2019) sekitar pukul 11:30 WIB, AS diberitahu istrinya bahwa lahan tersebut terbakar sekitar dua hektare.
Petugas mendatangi TKP dan mengambil beberapa sample barang bukti yang dibawa ke Mapolres Sintang guna proses tindak lanjut.
Ketiga LP/127/VIII/RE.1.13/2019/KB/RES.STG tanggal 12-08-2019.
Untuk kasus ini, seorang peladang berinisial MG ditetapkan sebagai tersangka.
MG dilaporkan menghidupkan api dengan sebatang bambu, kemudian disulut ke tumbuhan kering pada beberapa titik hingga lahan tersebut terbakar.
Kemudian petugas menuju TKP dan mengambil beberapa sample barang bukti dan terlapor untuk dibawa ke Mapolres Sintang guna proses tindaklanjuti.
Keempat LP/123/VIII/RES.1.13/2019/Kalbar/Res.STG/Reskrim, Tanggal 15 Agustus 2019.
Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan tiga tersangka yang masing-masing berinisial DG, BN, dan DK.
Ketiganya diduga melakukan pembakaran lahan di tanahnya masing-masing.
Saat itu, pada hari Rabu (14/8/2019) sekitar pukul 15:30 WIB ketiga terlapor merencanakan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar di Dusun Kedebak Air Tabun Desa Panggi Agung Kec. Ketungau tengah kab. Sintang Kalimantan barat.
Lahan milik para terlapor masih satu hamparan dengan luas lahan milik DG satu hektare, DK satu hektare dan BN setengah hektare.
Para terlapor melakukan pembukaan lahan dengan cara pembersihan lahan terlebih dahulu dengan di tebas di lahan masing-masing.
Sekitar pukul 17:00 wib petugas kepolisian datang dan mendatangi terlapor yang pada saat itu sedang melakukan pembakaran.
Petugas mengambil beberapa sempel barang bukti di tkp kemudian di bawa ke polres sintang guna proses lebih lanjut.