Begal Payudara
Deretan Korban dan Lokasi Terjadinya Begal Payudara di Kota Pontianak, 1 Korban Gadis Bawah Umur
Korban yang kedua RCD (22) di Gang melati jalan Pangeran Natakusuma Pontianak kota, pelaku juga memegang payudara korban.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
Sedangkan, untuk Tahun 2020, sebanyak dua kali.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go menuturkan bahwa tersangka PS (26) merupakan warga Kubu Raya dan bekerja sebagai pegawai swasta.
Ia mengatakan, awal mula pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang beredar di media sosial tentang begal payudara yang sangat meresahkan.
"Dari informasi di media sosial juga menyebutkan ciri-ciri pelaku yang selalu menggunakan helm yang unik, dengan sepeda motor Vixion," ujar Kombes Pol Donny Charles Go dalam pres rilis resmi Polda Kalbar, pada Senin (9/3/2020) siang.
Tersangka dikenakan pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 289 ayat 1 dan atau pasal 281 ayat 1 KUHP.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak