Ungkap Kasus Pencurian HP di Bawah Bantal, Polsek Pontianak Timur Amankan Seorang Pemuda

Tersangka seorang pemuda berinisal GL (22) yang telah diduga melakukan pencurian satu unit handphone.

Editor: Madrosid
IST/Dok.Polsek Pontianak Timur
Tersangka dan barang bukti satu unit handphone saat diamankan di Polsek Pontianak Timur. 

PONTIANAK - Kanit Reskrim Polsek Pontianak Timur beserta anggotanya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Tersangka seorang pemuda berinisal GL (22) yang telah diduga melakukan pencurian satu unit handphone.

Sebagaimana telah dilaporkan oleh keluarga korban bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari minggu 1 maret 2020 sekitar jam 18:00 WIB.

Saat kejadian tersebut penghuni rumah tengah tertidur, satu unit handphone (hp) yang diletakkan di bawah bantal korban hilang.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 2,5 juta.

Polsek Tayan Hilir Tangkap Tersangka Tindak Pidana Pencurian, Berikut Barang Buktinya 

Kemudian menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan hp yang telah dilaporkan.

Kemudian pihak kepolisian pun mengetahui keberadaan hp tersebut, yang telah dilaporan oleh warga dan pihak kepolisian pun mengetahui pelakunya.

Pada saat itu tersangka berada di wilayah Kecamatan Pontianak Timur dan langsung diamankan dibawa ke Polsek Pontianak Timur guna pengusutan lebih lanjut.

Menurut Kapolsek Pontianak Timur Kompol Sunaryo melalui kasi Humas Iptu Iskak Pujiyanto membenarkan bahwa memang adanya kejadian tersebut.

"Sampai saat ini tersangka masih kita lakukan pemeriksaan dipolsek Pontianak Timur guna mempertangung jawabkan perbuatannya," jelasnya.

Sedangkan tersangka untuk sementara ini dikenakan pasal 362 KUHP. (Muhammad Rokib)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved