FAKTA BARU Cinta Terlarang di Rumah Ibadah, Satu Masih Anak Bawah Umur dan Diduga Ada Unsur Paksaan

Mereka yang sedianya akan ke Nagari Air Dingin, Solok mengaku tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan.

Editor: Marlen Sitinjak
KOMPAS.COM
ilustrasi homoseksual atau gay | FAKTA BARU Cinta Terlarang di Rumah Ibadah, Satu Masih Anak Bawah Umur dan Diduga Ada Unsur Paksaan. 

"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," katanya.

EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Dua Orang Berhubungan Seks di Tempat Ibadah, Berawal Menumpang Menginap hingga Diserahkan Warga ke Polisi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved