Besar Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019
Buktinya, dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, jumlah pendaftar mencapai lebih dari 4 juta orang.
Editor:
Jimmi Abraham
TRIBUN PONTIANAK/Septi Dwisabrina
Peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat terpantau dari CCTV.
- IIC: Rp 2.301.800
- IID: Rp 2.399.200
Gaji PNS golongan III
- IIIA: Rp 2.579.400
- IIIB: Rp 2.688.500
- IIIC: Rp 2.802.300
- IIID: Rp 2.920.800
Gaji PNS golongan IV
- IVA: Rp 3.044.300
- IVB: Rp 3.173.100
- IVC: Rp 3.307.300
- IVD: Rp 3.447.200
- IVE: Rp 3.593.100
Rincian di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.
Tunjangan kinerja disesuaikan dengan daerahnya masing-masing PNS tersebut berdinas.
Besaran gaji di atas merupakan PNS dengan Masa Kerja Golongan (MKG) terendah.