Penerimaan Pajak Capai Rp 391 Miliar, KPP Pratama Sintang Beri Anugerah Wajib Pajak
Dudung Kurniawan menambahkan, tahun 2019 pencapaian penerimaan pajak khusus yang berasal dari Kabuapten Sintang sebesar Rp391 miliar.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
SINTANG - Kantor Pelayana Pajak (KPP) Pratama Sintang menggelar pekan panutan penyampaian SPT tahunan pajak 2019 sekaligus penganugerahan wajib pajak KPP Pratama Sintang di Pendopo Bupati Sintang, Selasa (3/3/2020) sore.
Ada beberapa kategori yang diberikan anugrah wajib pajak oleh KPP Pratama Sintang, antara lain: Kategori orang pribadi pembayaran terbesar tahun 2019.
Kategori wajib pajak badan pembayaran terbesar, wajib pajak pembayaran PBB terbesar, wajib pajak bendahara pembayaran dan wajib pajak instansi pemerintah yang seluruh karyawan telah menyampaikan SPT tahunan 2019 paling awal.
Kepala KPP Pratama Sintang, Dudung Kurniawan mengatakan tujuan digelarnya penganugrahan ini untuk menjadi untuk memberikan pesan kepada masyarakat, khususnya ASN di lingkungan Pemda Sintang, dan wajib pajak supaya menjadi teladan contoh yang baik dalam kepatutan, baik pembayaran pajak maupun penyampaian SPT tahunan.
“Diharpakan dapat diikuti oleh seluruh ASN dan wajib pajak di Kabupaten Sintang,” ungkap Dudung Kurniawan.
Penganugrahan wajib pajak kepada perorangan maupun lembaga sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang telah memberikan kontribusi pembayaran pajak tahun 2019 yang sangat berguna untuk kelangsungan pembangunan di Kabupaten Sintang.
• Terjadi Abrasi, BPBD akan Kaji Peningkatan Status di Wilayah Abrasi Pantai Paloh
“Ada beberapa jenis pajak yang kembali ke pemerintah daerah dalam bentuk dana bagi hasil pajak, bentuk alokasi khusus dan DAU. Semakin besar dana yang disampaikan wajib pajak maka akan memberikan kontribusi besar untuk pembangunan Sintang,” ungkap Dudung.
Dudung Kurniawan menambahkan, tahun 2019 pencapaian penerimaan pajak khusus yang berasal dari Kabuapten Sintang sebesar Rp 391 miliar.
“Kami terus berusaha agar penerimaan dan kepatuhan SPT tahun 2020 lebih baik, agar dapat memberikan kontribusi besar untuk pembangunan Kabupaten Sintang,” kata Dudung.
ASN Jadi Panutan
Bupati Sintang, Jarot Winarno menegaskan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sintang harus menjadi contoh wajib pajak yang saat melaporkan SPT tahunan dan membayar pajak.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan keteladanan dan panutan supaya tingkat kesadaran kepatuhan menyampaikan SPT semakin tinggi.
• VIDEO: Suasana Pelayanan Pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Pontianak
“Masyarakat butuh keteladanan. ASN wajib menjadi contoh, wajib itu. Kalau kita sudah lapor dan bayar pajak, baru kita bisa mengimbau masyarakat secara luas untuk mencontoh kita. Kita ngomel ngimbau masyarakat lapor SPT bayar pajak sementara kita belum, malu,” ujar Jarot Winarno, Selasa (3/3/2020).
Jarot mengungkapkan, 80 persen penerimaan negara berasal dari pajak, termasuk sumber pembangunan di Kabupaten Sintang. bahkan, proporsi sumber dana pembangunan Sintang dari PAD hanya 7 persen saja. “93 persen dari dana pusat yang disalurkan ke daerah dari hasil pajak,” ungkapnya.
Beberapa tahun terakhir, Jarot menyebut negara terasa hadir di daerah, termasuk Sintang. Seperti pembangunan jalan pararel perbatasan, PLBN dan masih banyak lagi yang lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kpp-pratama-sintang.jpg)