Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Oleh karena itu, kartu tersebut dirasa sangat penting dan harus dijaga secara hati-hati agar tidak hilang.

Editor: Nasaruddin
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Setiap orang wajib menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan.

Hal itu sesuai dengan aturan yang termuat dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Jika sudah mendaftar, peserta akan mendapatkan kartu untuk mengakses layanan kesehatan yang ada.

Oleh karena itu, kartu tersebut dirasa sangat penting dan harus dijaga secara hati-hati agar tidak hilang.

Namun terkadang, beberapa orang abai tentang pentingnya fungsi kartu tersebut.

Kehilangan kartu tersebut tentu akan merepotkan.

Sutarmidji Meradang, 20 Warga Pontianak Berlibur di Korea Saat Wabah Corona & Ancam Isolasi 14 Hari

Berikut cara mengurus kartu BPJS yang hilang:

Dikutip dari laman indonesia.go.id, mengurus kartu BPJS yang hilang dapat dilakukan dengan dua metode.

Kedua metode tersebut yakni metode offline dan online.

Metode offline

Berikut dokumen persyaratan untuk mengurus kartu BPJS yang hilang dengan metode offline:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat

Cara mengurusnya:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved