Marak Ketidakadilan bagi Konsumen Perumahan, DJPI Kementerian PUPR Gelar Workshop Guna Cari Solusi
penyelenggaraan acara adalah sebagai Iangkah awal penyusunan konsep perlindungan konsumen bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum & perumahan
PONTIANAK - Pemerlntah Indonesia telah memperbaharui aspek perllndungan konsumen sejak 18 tahun lalu.
Hal ini ditandai dengan penerbltan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hingga saat ini, Pemerintah Pusat dan Daerah masih terus berupaya meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajlbannya, sesuai amanat UU Perlindungan Konsumen.
• KKB Serang Pos TNI di Nduga Papua, Polisi Luka Tembak dan Satu Orang Tewas
• Dinas PUTR Ketapang Segera Lelang Peningkatan Tiga Ruas Jalan Senilai Rp 27 Miliar
• Hadiri Coffe Morning, Ria Norsan Sebut Paguyuban Merah Putih Mampu Antisipasi Gesekan Pilkada
Dilihat dari tingkat Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia, maka peringkat Indonesia berada pada level 41,70.
Angka tersebut menunjukkan konsumen Indonesia masih berada di level paham.
Hal ini bermakna bahwa konsumen sudah mengenaIi dan memahami hak dan kewajlbannya.
Namun belum sepenuhnya mampu menggunakannya untuk menentukan pilihan konsumsi dan belum mampu memperjuangkan haknya sebagai konsumen.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Irma Yanti saat membuka "Workshop DJPI Berkarya, Konsumen Ceria" yang dlselenggarakan pada Kamis (26/2/2020) di Pontianak.
Maksud dari penyelenggaraan acara tersebut adalah sebagai Iangkah awal penyusunan konsep perlindungan konsumen bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
Dengan tema tersebut merangkum seluruh kebutuhan perlindungan konsumen dengan saling bertukar informasi dan masukan terkait permasalahan di bidang penyelenggaraan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
"Dalam kesempatan inl kaml menyampaikan mengenai konsep perlindungan konsumen serta permasalahan yang dihadapi konsumen dalam mendapatkan hak-haknya. Selanjutnya diharapkan adanya diskusi untuk memperkaya wawasan kita dalam mewujudkan perlindungan konsumen khususnya di bidang pembiayaan perumahan,“ ujar Irma Yanti.
Menurutnya selama ini terjadi ketidakadilan bagi konsumen dalam hal pembiayaan perumahan.
“Kebetulan juga adanya strategi nasional perlindungan konsumen. Jadi kita semua harus sepakat untuk melakukan perlindungan terhadap konsumen dalam hal ini terhadap pembiayaan perumahan," paparnya.
Makanya kegiatan ini dilaksankan di 3 regional,yang pertama kali dilaksanakan di Jogja kemudian yang sekarang ini di Pontianak.
"Nanti terakhir di Manado,” papar Irma.