Polresta Ciduk 3 Penjahat

Ingatkan Para Tersangka, Jatmiko: Pontianak Bukan Tempat untuk Melakukan Kejahatan

Dan tersangka ketiga berinisial RL yang melakukan pencurian di rumah kosong dengan cara mencongkel pintu rumah.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ RIVALDI ADE MUSLIADI
Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap tersangka curat, Jumat (28/2/2020). Bahkan Jantanras berhasil menangkap 3 tersangka sekaligus dalam waktu bersamaan.    

PONTIANAK - Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Jatmiko menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap 3 tersangka kasus curat sekaligus dalam sehari.

Untuk menangkap para pelaku kejahatan ini, pihaknya membagi 3 tim, pihaknya berhasil meringkus para tersangka dari laporan yang berbeda. 

"Penangkapan kita lakukan dengan membagi 3 tim, dan alhamdulillah ketiga tim berhasil menangkap pelaku kejahatan di masing-masing lokasi pelaku ditangkap," ujar Iptu Jatmiko ditemui di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, Jumat (28/2/2020).

Jatmiko menuturkan, tersangka berinisial RS (30) yang merupakan warga Pontianak Utara dengan kasus mencuri barang bukti laka lantas yang berada di depan Mapolresta Pontianak. 

BREAKING NEWS - Jatanras Polresta Pontianak Tangkap 3 Pelaku Kejahatan, Ada Yang Ditembak

Tersangka mempreteli barang bukti yakni satu unit mobil laka lantas, dan kemudian dijual ke daerah Siantan. Aksi RS bisa dibilang cukup berani karena beraksi di Mapolresta Pontianak seorang diri. 

Tersangka kedua berinisial UR (30) yang merupakan residivis berhasil diamankan di Tanjung Raya II. Tersangka UR mencuri handphone korbannya dengan cara mencongkel jok sepeda motor. 

Dan tersangka ketiga berinisial RL yang melakukan pencurian di rumah kosong dengan cara mencongkel pintu rumah. 

Saat ditangkap oleh petugas, para tersangka berupaya melawan dan ingin melarikan diri.

Dengan sangat terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan para tersangka dengan menhgadiahkan timah panas di kaki tersangka.

Ketiganya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. 

"Dalam kesempatan ini kami juga menyampaikan kepada para pelaku kejahatan bahwa Pontianak bukan tempat yang tepat untuk melakukan kejahatan. Karena kami akan terus mengincar para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Pontianak," tukas Jatmiko.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved