Panduan Cara Isi SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, Wajib Siapkan EFIN & Kode NPWP
Pemerintah telah memudahkan wajib pajak memproses pembayaran dan pelaporan pajaknya melalui DJP Online.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Kini, proses melaporkan SPT Tahunan dapat melalui E-Filing dengan mengakses laman DJP Online, djponline.pajak.go.id.
Namun, Anda perlu menyiapkan NPWP dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Pemerintah telah memudahkan wajib pajak memproses pembayaran dan pelaporan pajaknya melalui DJP Online.
Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yakni tanggal 31 Maret.
• Cara Melapor SPT Tahunan Via Website DJP Online : Pemilik NPWP Sudah Lapor Belum? Sanksinya Tegas
Berikut langkah mengisi SPT Pajak secara Online, dilansir Tribunnews dari online-pajak.com:
1. Siapkan kode e-FIN Pajak.
Untuk mendapatkan kode ini, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.
Perlu diingat, permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.
2. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.
Di KPP, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.
3. Setelah mendapatkan kode EFIN, Akses situs web DJP Online.
Nantinya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.

4. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.
5. Kemudian, Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.