Panduan Cara Isi SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, Wajib Siapkan EFIN & Kode NPWP

Pemerintah telah memudahkan wajib pajak memproses pembayaran dan pelaporan pajaknya melalui DJP Online.

Editor: Jimmi Abraham
Tangkap layar pajak.go.id
Panduan Cara Isi SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, Wajib Siapkan EFIN & Kode NPWP 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Kini, proses melaporkan SPT Tahunan dapat melalui E-Filing dengan mengakses laman DJP Online, djponline.pajak.go.id.

Namun, Anda perlu menyiapkan NPWP dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Formulir SPT Tahunan.
Formulir SPT Tahunan. (TRIBUNFILE/IST)

Pemerintah telah memudahkan wajib pajak memproses pembayaran dan pelaporan pajaknya melalui DJP Online.

Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yakni tanggal 31 Maret.

Cara Melapor SPT Tahunan Via Website DJP Online : Pemilik NPWP Sudah Lapor Belum? Sanksinya Tegas

Berikut langkah mengisi SPT Pajak secara Online, dilansir Tribunnews dari online-pajak.com:

1. Siapkan kode e-FIN Pajak.

Untuk mendapatkan kode ini, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.

Perlu diingat, permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.

2. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.

Di KPP, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.

3. Setelah mendapatkan kode EFIN, Akses situs web DJP Online.

Nantinya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.

Masuk ke laman DJP Online, djponline.pajak.go.id.
Masuk ke laman DJP Online, djponline.pajak.go.id. (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)

4. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.

5. Kemudian, Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved