Pemangku Kepentingan di Kalbar Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Program JKN-KIS

Bona mengatakan jika pelaksanaan program JKN-KIS tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya dukungan seluruh pemangku kepentingan.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Seluruh organisasi profesi di bidang kesehatan seperti PERSI, IDI, ASKLIN, ADINKES, PDGI, turut menandatangani komitmen bersama BPJS Kesehatan pada kegiatan Forum Kemitraan Pemangku Kepentingan Provinsi Kalimantan Barat, Senin (24/2/2020). 

PONTIANAK - Dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya di provinsi Kalimantan Barat.

Seluruh jajaran pemangku kepentingan di bidang kesehatan melakukan kegiatan Forum Kemitraan Pemangku Kepentingan Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Wakil Gubernur Kalimantan Barat pada Senin (24/2/2020) ini dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan.

Tingkatkan Pemahaman, BPJS Sosialisasikan Program JKN-KIS Pada Pegawai LPP RRI Pontianak

Saat memberikan arahan Wakil Gubernur Kalimantan Barat mengatakan penyelenggaraan program JKN-KIS sangat penting untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan Jaminan Kesehatan.

“Dukungan dari seluruh stakeholder selaku pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemberi pelayanan kesehatan, organisasi profesi terkait, dan juga seluruh peserta sangat diperlukan untuk memastikan program ini berjalan sesuai harapan."

"Program JKN-KIS memberikan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat, dengan adanya program ini masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya besar saat berobat, cukup membayar iuran,” tutur Norsan.

Deputi Direksi Wilayan Banten, Kalimantan Barat dan Lampung Bona Evita mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang sudah berjalan dengan sangat baik sampai dengan saat ini.

Bona mengatakan jika pelaksanaan program JKN-KIS tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya dukungan seluruh pemangku kepentingan.

Dengan telah diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 terkait penyesuaian iuran maka harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan khususnya kepada peserta Program JKN-KIS.

“Melalui forum diskusi ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat saling berkoordinasi terutama mencari solusi terhadap setiap permasalahan yang ada dalam pelaksanaan Program JKN-KIS."

"Selain itu kami sangat mengharapkan dukungan untuk peningkatan kualitas layanan kesehatan yang dapat dirasakan langsung oleh peserta JKN-KIS,” tutur Bona.

Beberapa poin pokok terkait peningkatan layanan kesehatan antara lain implementasi registrasi dan antrean elektronik yang saat sudah mulai diterapkan FKTP dan FKRTL yang ada di Kalimantan Barat.

Display atau tampilan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit sampai jadwal tindakan operasi yang dapat diakses dengan mudah oleh peserta melalui aplikasi Mobile JKN yang telah terkoneksi dengan sistem di fasilitas kesehatan.

Semua upaya peningkatan layanan kesehatan ini langsung dapat dirasakan oleh masyarakat sekaligus menjawab dan menjadi solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang masih terjadi pada penyelenggaraan program JKN-KIS.

Dengan komitmen seluruh pemangku kepentingan akan menjadikan pelaksanaan pelayanan kesehatan semakin berkualitas yang pada akhirnya akan berdampak kepada kepuasan masyarakat khususnya peserta JKN-KIS.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved