Ancaman Pidana KTP Palsu Calon Perseorangan, Ini Penjelasan dari KPU

Setelah itu, akan dilakukan verifikasi faktual yang dilaksanakan pada 26 maret sampai dengan 15 april 2020 oleh PPS di desa/kelurahan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ridho Panji Pradana
Divisi Teknis KPU Provinsi Kalbar, Erwin Irawan 

PONTIANAK - Divisi Teknis KPU Kalbar, Erwin Irawan memastikan jika pihaknya akan maksimal dalam verifikasi KTP untuk calon perseorangan.

Erwin Irawan menegaskan, jika konteks palsu tidaknya KTP bukanlah kewenangan KPU.

"Kapasitas memeriksa kepalsuan KTP bukan pada KPU, karena basis pendukung itu sebenarnya pemilih yang sudah terdftar dalam DPT pemilu sebelumnya," ujar Erwin Irawan Rabu (26/2/2020).

Sementara itu, Komisioner KPU Kalbar lainnya, Lomon menjelaskan jika progres untuk calon perseorangan ialah akan masuk tahap verifikasi administrasi dan cek kegandaan dokumen pada 27 Februari hingga 25 Maret 2020.

Setelah itu, akan dilakukan verifikasi faktual yang dilaksanakan pada 26 maret sampai dengan 15 april 2020 oleh PPS di desa/kelurahan. 

KPU Kalbar Ungkap Empat Kabupaten Berpotensi Ada Calon Perseorangan Maju di Pilkada2020

Pada tahapan ini, ia mengatakan, PPS setempat mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokan kebenaran nama, alamat dan dukungannya kepada bapaslon.

Dalam hal pendukung menyatakan dukungannya, kata Lomon, maka dukungan yang bersangkutan dinyatakan sah dan memenuhi syarat.

Jika pendukung bapaslon perseorangan tidak mendukung bapaslon maka disediakan surat pernyataan tidak mendukung dan mengisi surat pernyataan maka namanya dicoret dari daftar dukungan.

Apabila tidak mengisi surat pernyataan dan tidak memberikan dukungan maka dukungannya tetap dinyatakan sah, kecuali berdasarkan kesaksian panwascam atau PPL yang dinyatakan secara tertulis maka dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat

Sementara terhadap dukungan ganda tadi atau dukungan lebih dari satu bapaslon maka dukungan tersebut, dihitung satu. 

Bawaslu Sampaikan Ancaman Pidana Pemalsuan KTP Bagi Calon Perseorangan di Pilkada

Bagi yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu bapaslon, sementara dinyatakan mendukung untuk dilakukan verifikasi faktual oleh pps, yang dinyatakan memenuhi syarat setelah dikurangi dukungan ganda yang hanya dihitung satu dukungan.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved