KPU Kalbar Ungkap Empat Kabupaten Berpotensi Ada Calon Perseorangan Maju di Pilkada2020
Sesuai jadwal, penerimaan dokumen dukungan itu dilakukan selama lima hari mulai tanggal 19-23 Februari 2020.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
PONTIANAK - Komisioner KPU Provinsi Kalbar Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Lomon memastikan jika KPU di daerah yang berpilkada siap menerima dokumen dukungan pasangan calon perseorangan.
Sesuai jadwal, penerimaan dokumen dukungan itu dilakukan selama lima hari mulai tanggal 19-23 Februari 2020.
Dengan waktu penyerahan hari pertama sampai hari keempat mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB dan hari kelima mulai pukul 08.00-24.00 WIB.
"Dari tujuh kabupaten yang pilkada di Kalbar terkonfirmasi ada bakal pasangan calon perseorangan yang akan menyerahkan dukungan yaitu di Kabupaten Ketapang, Sekadau, Kapuas Hulu dan Bengkayang," kata Lomon, Kamis (20/02/2020).
"Informasi ini kita dapatkan berdasarkan hasil monitoring yang sebelumnya sudah kpu daerah tersebut dapatkan melalui konsultasi LO / Petugas Penghubung paslon," tambahnya.
Diungkapkan Lomon, dokumen yang diserahkan kepada KPU meliputi satu rangkap asli surat pernyataan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau dilampiri surat keterangan formulir model B. 1-KWK perseorangan.
• Komisioner KPU Kalbar Zainab Sebut Singkronisasi Data Pemilih Untuk Pilkada Masih di KPU RI
Selanjutnya, satu rangkap asli dan satu salinan hasil cetak B. 1.1-KWK perseorangan yang dicetak dari aplikasi Silon yang ditandatangi oleh bapaslon.
Satu rangkap asli hasil cetak B.2-KWK perseorangan yang di cetak dari aplikasi SILON yang ditandatangani oleh bapaslon.
Formulir-formulir tersebut wajib disusun, dikelompokkan berdasarkan wilayah desa/kelurahan serta disusun berdasarkan hasil cetak dari aplikasi SILON, formulir model B. 1.1-KWK perseorangan.
"Jumlah dukungan yang diserahkan ke KPU, yaitu yang memenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan sebagaimana telah diumumkan sebelumnya," katanya.
Dalam tahapan penyerahan ini, dipaparkannya, KPU di daerah tersebut memastikan jumlah dukungan minimal dan sebarannya.
Apabila jumlah dukungan yang sudah lengkap dan telah memenuhi jumlah sebaran maka diberikan tanda terima penyerahan dan statusnya diterima.
Jika dukungan berbeda dan belum memenuhi sebaran maka statusnya dikembalikan untuk diperbaiki pada masa penyerahan tersebut.
Selanjutnya tanggal 27 Februari- 25 Maret 2020 akan dilakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan.
"Bagi kabupaten yang belum ada konfirmasi / konsultasi bapaslon perseorangan tersebut untuk tetap melaksanakan tahapan tersebut sesuai jadwal," tegas Lomon.