Lantamal XII Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Batang Kayu Ilegal di Ketapang

Sementara itu, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang nakhoda kapal motor.

Penulis: Ferryanto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ratusan Batang Kayu Ilegal hasil pembalakan liar di perairan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat berhasil digagalkan oleh anggota Pos TNI AL Lanal Ketapang, Rabu (19/2/2020). 

PONTIANAK - Penyelundupan 600 batang kayu glondongan campuran dan 150 kayu jenis belian hasil pembalakan liar di perairan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat berhasil digagalkan oleh anggota Pos TNI AL Lanal Ketapang, Rabu (19/2/2020).

“600 batang Kayu glondongan campuran tersebut dirangkai menjadi rakit dan ditarik menggunakan satu buah kapal motor."

"Sedangkan150 kayu jenis belian diangkut juga dengan menggunakan satu buah kapal motor” tegas Danlantamal XII Laksamana Pertama TNI Agus Hariadi pada siaran pers nya yang diterima Tribun, Senin (24/2/2020).

Menurut Danlantamal XII, penemuan barang bukti berawal dari informasi masyarakat sekitar dan ditindak lanjuti oleh Tim Intelijen Lantamal XII dengan melaksanakan pengintaian beberapa hari sebelumnya.

Ditpolairud Polda Kalbar Sita 400 Kayu Meranti Ilegal

Setelah mendapatkan hasil yang valid bersama dengan patroli rutin Posal Ketapang melaksanakan penghentian dan pemeriksaan terhadap dua kapal motor bermuatan kayu di perairan Kabupaten Ketapang

“Saat dilaksanakan pemeriksaan nahkoda kapal tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengangkutan dan perizinan serta dokumen pengawak Anak Buah Kapal (ABK)” ucap Danlantamal XII

Sementara itu, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang nakhoda kapal motor.

Adapun nahkoda kapal motor yang mengangkut 600 kayu glondongan campuran berinisial Ac dengan tiga ABK berinisial Jo, Uj, dan An dimana kesemuanya merupakan warga asal Tanjungpura.

Sedangkan nahkoda kapal motor yang mengangkut 150 batang kayu jenis belian berinisial Yu dengan satu ABK berinisial Ja kesemuanya merupakan warga yang berada dari Desa Sandai.

Danlantamal XII menjelaskan dari pemeriksaan sementara diketahui bahwa kayu glondongan campuran berasal dari kebun masyarakat desa Tanjung Pura sedangkan kayu jenis belian berasal dari hulu sungai desa sandai

Berdasarkan pengakuan dari dua Nahkoda kapal motor tersebut bahwa kapal motor pertama dengan muatan jenis kayu glondongan berasal dari Tanjung Pura dan dibawa menuju Negeri Baru Kabupaten Ketapang.

Sedangkan kapal motor kedua dengan muatan jenis kayu belian berasal dari Hulu Sungai desa sandai dan dibawa menuju Kampung Kawung Kabupaten Ketapang.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diserahterimakan dari Posal Ketapang Peltu Rohman dan Kopka Widodo kepada Penegak Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pontianak Isnaini dan Kirin.

Danlantamal XII mengatakan akan terus berusaha mengembangkan kasus dengan mencari lokasi pembalakan liar serta pelaku yang menampung kayu hasil pembalakan liar itu. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved