Sat Res Narkoba Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukit Narkoba
Kepala BBN Kabupaten Bengkayang Michael Toba, Kejari Bengkayang diwakili Ajun Jaksa Zainal Abidin Simarmata
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
BENGKAYANG - Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang melakukan pemusnahan BB (Barang Bukti) Tindak Pidana Narkotika, pada Rabu (19/2) pagi.
Di rilis yang diterima Tribunpontianak.co.id, Pemusnahan Barang Bukti (BB) otu dilakukan oleh Kasat Narkoba AKP Rizal, dan dihadiri oleh Kanit 2 Idik Sat Narkoba Polres Bengkayang Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo.
Kepala BBN Kabupaten Bengkayang Michael Toba, Kejari Bengkayang diwakili Ajun Jaksa Zainal Abidin Simarmata, Kasat Tahti Polres Bengkayang Ipda Oman Kurnianto dan Sie Propam Brigadir Bowo Asius.
Pada kesempatan itu, Kasat Narkoba Polres Bengkayang AKP Rizal menjelaskan bahwa Barang Bukti Sabu yang dimusnahkan kemarin adalah seberat 3,81 gram yang merupakan barang bukti hasil penangkapan pelaku berinisial H alias I (31) berdasarkan Laporan Polisi Nomor 12 tanggal 03 Februari Tahun 2020.
“Pelaku ditangkap pada hari senin tanggal 03 Februari 2020 pukul 14.45 Wib di sebuah warung Kopi yang terletak di Jalan Ngura Kecamatan Bengkayang," ujarnya, Kamis (20/2/2020).
• Bandar Narkoba Tertangkap, DPRD Sintang Minta Penegak Hukum Berantas Hingga ke Akarnya
AKP Rizal menambahkan Pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan cara melarutkan BB dicampur dengan air dan cairan pembersih toilet yang selanjutnya dibuang di selokan.
Hal itu dilakukan, untuk menghindari penyalahgunaan BB, dan untuk melengkapi berkas perkara.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti serta untuk melengkapi berkas perkara peryidikan," tutupnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak