Perusda Aneka Usaha akan Amankan Aset Tanah di Parit Mayor

Aset tanah tersebut yang secara sah milik Perusda Aneka Usaha, akan tetapi juga dikeluarkan sertifikat atas nama orang lain.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUN PONTIANAK/ ANGGITA PUTRI
Direktur Utama Perusda Aneka Usaha Kalbar Syariful Hamzah Nauli. 

Syariful menambahkan pihaknya akan tetap mengajukan pembatalan.

Perusda berencana setelah proses ini selesai tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk usaha tongkang dan tugboat pasir.

"Kemudian juga sebagai penunjang bisnis baru Perusda yakni penambangan pasir karena selama ini kendala di lahan untuk menimbun pasirnya," pungkasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved