Satnarkoba Polres Singkawang Tangkap Terduga Bandar Narkotika
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Singkawang langsung memerintahkan unit 1 untuk melakukan Observasi di lokasi yang dimaksud.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Jajaran Satnarkoba Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial SF (33) yang diduga sebagai bandar Narkotika jenis sabu tepatnya di Jalan Pasar Turi Dalam, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Sabtu (12/1/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah terlapor sering terjadi peredaran gelap Narkoba.

Baca: Peduli Kemanusiaan, BPK OI Kabupaten Mempawah Gelar Donor Darah
Baca: Suriadi Ceritakan Pengalamannya jadi Tatung Cap Go Meh Singkawang 2018
Baca: Hengky Ajak Warga Berbenah Sukseskan Cap Go Meh Singkawang 2019
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Singkawang langsung memerintahkan unit 1 untuk melakukan Observasi di lokasi yang dimaksud.
"Setelah didapat informasi yang akurat, barulah anggota melakukan penangkapan dan interogasi terhadap terlapor yang sedang berada di dalam rumahnya," ujar Kapolres, Minggu (13/1/2019).
Sewaktu penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga sekitar di dalam kamar terlapor, anggota menemukan satu kantong plastik warna hitam berisikan dompet kecil warna kream yang di dalamnya terdapat 14 paket kantong klip yang diduga Narkotika jenis sabu yang terletak di atas jendela di dalam dinding triplek kamar terlapor.
Kemudian, anggota juga menemukan satu kantong plastik warna hitam berisikan 25 paket klip yang diduga Narkotika jenis sabu di lantai kamar terlapor.
"Jadi total sabu yang didapat dan diakui milik terlapor adalah seberat 48,05 Gram," ungkapnya.
Anggota juga menyita barang bukti lain, di antaranya dua buah sendok plastik warna hijau dan cokelat yang ditemukan anggota di lantai kamar dan uang tunai sejumlah Rp5.330.000 yang diduga hasil dari penjualan Narkoba.
Anggota juga menyita dua buah bong hisap sabu yang terbuat dari botol kaca di di dalam laci lemari.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Singkawang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.