Hutang Piutang Berujung Pembunuhan Pensiunan PNS, Tersangka Wanita Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan rekonstruksi dimana awalnya korban Utin Hairunnisa datang ke rumah tersangka
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
KAPUAS HULU - Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi menyatakan kalau tersangka kasus pembunuhan di Desa Lanjak Deras Kecamatan Batang Lupar, NT terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka terbukti telah melakukan tindakan kriminal menghilangkan nyawa atau jiwa seseorang, sehingga terjerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya dalam press release rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut, di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa (18/2/2020).
Dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan rekonstruksi dimana awalnya korban Utin Hairunnisa datang ke rumah tersangka NT di Desa Lanjak Deras Kecamatan Batang Lupar, Kamis (7/2/2020) pukul 07.00 WIB, untuk menagih hutang pembelian emas.
"Beberapa lama kemudian, korban dan tersangka terjadi pertengkaran mulut. Karena korban memaksakan pelaku untuk melunasi hutang tersebut hari itu juga. Terus korban merasa kesal dengan tersangka, dan sempat memukul tersangka dengan gelas kaca hingga terkena kening," ucapnya.
• Polres Melawi Bentuk Tim Investigasi untuk Ungkap Dugaan Penganiayaan yang Berujung Pembunuhan
Kemudian, korban mendorong tersangka hingga jatuh terlentang ke lantai.
Tidak hanya itu korban lalu menindih tersangka sambil menekan leher tersangka dengan sepotong selang.
"Tersangka merasa kesakitan lalu memukul dengan tanggan kosong ke korban, akan tetapi korban masih bisa melawan," ujarnya.
Tersangka semakin kesakitan lalu meraih benda yang sudah ada dibawa meja kompor, yaitu kayu yang biasa untuk memecahkan batu es, untuk melakukan perlawanan memukul kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali.
"Korban langsung tersungkur dengan posisi masih di atas tersangka. Tersangka pun mendorong korban ke sebelah kiri, dan langsung memukul kembali sebanyak dua kali ke kepala bagian belakang korban, hingga membuat korban meninggal dunia," ucapnya.
Setelah mengetahui korban sudah meninggal dunia, tersangka membalut mayat korban dengan kain warna hitam, dan memasukkan ke dalam karong goni, dan langsung membawa mayat korban tersebut ke Sungai Sebuntal Dusun Lanjak Desa Lanjak Deras, yang tidak jauh dari seberang rumah tersangka, dengan menggunakan perahu miliknya tersangka tersebut.
"Memang sempat tersangka menggalikan tanah menggunakan cangkul, untuk menguburkan mayat korban, namun niat tersebut tidak jadi dan meninggalkan mayat korban di lokasi tersebut," ujarnya.
Pada hari Jumat (8/2/2020) pagi, mayat korban yang sedang berada di dalam karung goni, dengan kondisi sudah meninggal dunia, kebetulan ditemukan warga setempat.
"Setelah menemukan mayat korban tidak wajar, akhirnya anggota kami (Polisi) langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Sintang," ungkapnya.
Tersangka NT juga telah mengakui atas perbuatannya tersebut.
Kemudian, dirinya juga meminta maaf ke keluarga korban dan semua pihak, dengan tidak sengaja telah membunuh korban.
"Demi Allah dan Nabi, saya tidak ada niat untuk membunuh ibu Utin, dan menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian," ungkapnya dengan berurai air mata, dengan penuh penyesalan.
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak