WNA Malaysia Bawa Sabu

Polres Singkawang Sita 49,92 Gram Sabu, 1.248 Orang Selamat dari Penyalahgunaan Narkotika

Kemudian sisa-sisa penggunaan Narkotika jenis sabu di dalam tabung kaca seberat 2,76 gram.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
KONPRES - Polres Singkawang menunjukkan barang bukti Narkoba saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba sejak 1 Januari hingga 17 Februari 2020 di Markas Polres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Selasa (18/2/2020). 

SINGKAWANG - Polres Singkawang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba sejak Januari hingga 18 Februari 2020 di Markas Polres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Selasa (18/2/2020).

Dalam Konpres yang digelar Polres Singkawang menghadirkan sejumlah barang bukti dan 22 Terduga pelaku tindak pidana Narkotika.

Sat Resnarkoba Polres Singkawang telah mengamankan dan menangani 14 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana Narkotika dengan jumlah tersangka 22 orang. Terdiri dari 20 pria dan 2 wanita.

Selain menangkap terduga pelaku, Polres Singkawang juga berhasil mengamankan 49,92 gram Narkotika jenis sabu dan 4,79 gram Narkotika jenis pil ekstasi.

Sepanjang Januari Hingga Sekarang, Polres Singkawang Amankan 22 Terduga Pelaku Narkoba

Kemudian sisa-sisa penggunaan Narkotika jenis sabu di dalam tabung kaca seberat 2,76 gram.

"Dari barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang disita, Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 1.248 masyarakat Kota Singkawang dari penyalahgunaan Narkotika," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo.

Perhitungan ini berdasarkan keterangan para terduga pelaku bahwa satu gram sabu bisa dipecah menjadi 25 paket dan dikonsumsi 25 orang dengan masing-masing paket kecil seberat 0,4 gram seharga Rp 50 ribu.

Dengan total 49,92 gram sabu, Polres Singkawang berhasil menyelamatkan kurang lebih 1.248 orang dari penyalahgunaan Narkotika. Sementara untuk pil ekstasi seberat 4,79 gram bila dipecah dapat digunakan sekitar 15 orang.

"Kepada para pelaku diterapkan pasal 114, 112 dan juga pasal 127 untuk pengguna Narkotika," jelasnya.

Beri Rasa Aman

Anggota DPRD Kota Singkawang, Anton Triady mengapresiasi kinerja Polres Singkawang yang berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal negeri Jiran Malaysia di sebuah rumah daerah Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Selasa (18/2/2020).

"Tentunya kita apresiasi kinerja Polres Singkawang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Singkawang," kata Anton Triady.

Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 04.30 wib ini dilakukan berkat informasi dari perwakilan negara Malaysia di Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyebutkan ada dua warganya yang akan menyebrang.

Lantik 64 Pejabat Administrator dan Pengawas, Ini Arahan Bupati Paolus Hadi

Mendapat informasi tersebut Polres Singkawang melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap dua WNA asal Malaysia tersebut.

Polres Singkawang masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini dimana Narkoba jenis sabu seberat 8,81 gram dibawa pria asal Malaysia melalui pintu perbatasan Indonesia Malaysia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved