Sepanjang Januari Hingga Sekarang, Polres Singkawang Amankan 22 Terduga Pelaku Narkoba

Dalam Konpres yang digelar Polres Singkawang menghadirkan sejumlah barang bukti dan 22 Terduga pelaku tindak pidana Narkotika.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
KONPRES - Polres Singkawang menunjukkan barang bukti Narkoba saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba sejak 1 Januari hingga 17 Februari 2020 di Markas Polres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Selasa (18/2/2020). 

SINGKAWANG - Sat Resnarkoba Polres Singkawang mengamankan dan menangani 14 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana Narkotika dengan jumlah tersangka 22 orang

"Terdiri dari 20 pria dan 2 wanita," kata Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo.

Selain menangkap terduga pelaku, Polres Singkawang juga berhasil mengamankan 49,92 gram Narkotika jenis sabu dan 4,79 gram Narkotika jenis pil ekstasi.

Kemudian sisa-sisa penggunaan Narkotika jenis sabu di dalam tabung kaca seberat 2,76 gram.

Berikut Barang Bukti Diduga Sabu-sabu yang Diamankan Polres Singkawang dari Dua WNA Malaysia

Dalam Konpres yang digelar Polres Singkawang menghadirkan sejumlah barang bukti dan 22 Terduga pelaku tindak pidana Narkotika.

"Kepada para pelaku diterapkan pasal 114, 112 dan juga pasal 127 untuk pengguna Narkotika," jelasnya.

Polres Singkawang menyebutkan telah menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal negeri Jiran Malaysia diduga melakukan tindak pidana Narkotika yang dilakukan Sat Resnarkoba di sebuah rumah daerah Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Selasa (18/2/2020).

Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 04.30 wib ini dilakukan berkat informasi dari perwakilan negara Malaysia di Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyebutkan ada dua warganya yang akan menyebrang.

Mendapat informasi tersebut Polres Singkawang melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap dua WNA asal Malaysia tersebut.

"Informasi yang kami dapatkan bahwa barang ini adalah sampel atau contoh yang akan dicoba dipasarkan di Kalimantan Barat, khususnya Kota Singkawang," ungkapnya.

Polres Singkawang masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini dimana Narkoba jenis sabu seberat 8,81 gram dibawa pria asal Malaysia melalui pintu perbatasan Indonesia Malaysia.

Kedua WNA tersebut masih menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan di Mapolres Singkawang.

Kapolres berharap ini bisa berkembang hingga sumber barangnya dan tujuan utamanya dia datang ke Singkawang ini diserahkan kepada siapa

"Sehingga kami masih mendalami dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Polres Singkawang saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba sejak Januari hingga 18 Februari 2020 di Markas Polres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved