Pemuda Kapuas Hulu Ditangkap Polisi, Sebulan Polsek Jongkong Ungkap Dua Kasus Narkoba
Kapolsek Jongkong, AKP Josni Barus menyatakan, diduga pelaku bernama RL (24) merupakan warga Desa Jongkong Tanjung, Kecamatan Jongkong
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Syahroni
Pemuda Kapuas Hulu Ditangkap Polisi, Sebulan Polsek Jongkong Ungkap Dua Kasus Narkoba
KAPUAS HULU, TRIBUN - Masyarakat Kapuas Hulu meminta pada aparat penegak hukum, dan pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba di tengah masyarakat. Bukan tanpa alasan, keresahan masyarakat terhadap perdaran narkoba saat ini sudah masuk disemua kalangan.
Peredaran barang haram itu tidak hanya di kota-kota, melainkan sudah masuk hingga kecamatan dan desa.
Oleh karena itu ada kekhawatiran rusaknya generasi muda diakibatkan penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Polsek Jongkong membuktikan peredaran narkoba sudah semakin masif hingga kecamatan.
Polsek Jongkong, berhasil menangkap satu orang diduga pelaku yang memiliki satu paket kecil berisi kristal jenis sabu, Senin (17/2/2020) pukul 08.40 WIB.
• Pelajar SMA Nekat Jadi Pengedar Narkoba, Kirim Sabu Gunakan Drone Hingga Selipkan di Tulang Ayam
"Pastinya dalam waktu tidak sampai satu bulan Polsek Jongkong telah berhasil mengungkap dua kasus narkoba diwilayah Kecamatan Jongkong," ungkap Kapolsek Jongkong, AKP Josni Barus.
AKP Josni Barus menyatakan, diduga pelaku bernama RL (24) merupakan warga Desa Jongkong Tanjung, Kecamatan Jongkong.
"Diduga pelaku kita tangkap di Dermaga Desa Jongkong Pasar," ujarnya kepada Tribun.
Diketahui adanya praktek barang haram tersebut, berawal dari informasi dari masyarakat.
"Awalnya diduga pelaku, usai mengambil barang berupa satu kotak kardus, dari taksi Pontianak-Jongkong," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan didalam kardus tersebut, ditemukan satu paket, diduga sabu yang disimpan dalam plastik ukuran kecil, dan disembunyikan di dalam baju sweter berwarna hitam.
• Polisi Tetapkan WNA yang Kedapatan Bawa Sabu-sabu di Bandara Supadio Sebagai Tersangka
"Menurut keterangan pelaku, satu paket sabu tersebut dibeli seharga Rp 800 ribu. Kemudian, pelaku dan barang bukti langsung kita amankan, untuk proses hukum selanjutnya," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu, satu paket serbuk kristal bening diduga jenis sabu-sabu didalam bungkusan plastik ukuran kecil.
Terus, satu kotak kardus warna coklat, satu buah sweater warna hitam, satu tas pinggang kecil warna hijau tua, satu buah dompet warna hitam, uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), dau buah korek api gas, dan satu buah HP merek Samsung A10 warna hitam.