Acaranya Ditegur KPI Karena Dianggap Langgar Norma Kesopanan, Hotman Paris Bereaksi Tunjukkan Adegan
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyebut bahwa sanksi tersebut dijatuhkan lantaran ada adegan Hotman Paris memegang & merangkul pinggang
Acaranya Ditegur KPI Karena Dianggap Langgar Norma Kesopanan, Hotman Paris Bereaksi Tunjukkan Adegan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi kepada program acara Hotman Paris Show.
Sanksi tersebut adalah sanksi administratif teguran yang pertama untuk acara yang dipandu Hotman Paris Show.
Program acara itu dinilai telah melanggar norma kesopanan.
Ini pun menjadi teguran pertama bagi acara tersebut.
KPI menyampaikan hal tersebut lewat akun Instagram @kpipusat dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (15/2/2020).
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran pertama untuk Program Siaran ' Hotman Paris Show' di INews TV," tulis akun tersebut.
"Acara yang ditayangkan INEWS pada 15 Januari 2020 mulai pukul 21.02 – 21.06 WIB dengan klasifikasi R-BO dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012," sambungnya.
Sanksi tersebut tertuang dalam surat teguran yang tertulis pada No.80/K/KPI/31.2/02/2020.
Surat itu pun telah ditujukan pada INews TV pada tanggal 12 Februari lalu.
• Melisari Ngadu ke Hotman Paris, Tuntut Keadilan Kasus Balita Ditemukan Tewas Tanpa Kepala
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyebut bahwa sanksi tersebut dijatuhkan lantaran ada adegan Hotman Paris yang memegang dan merangkul pinggang seorang wanita dalam siaran.
Adegan inilah yang dianggap tidak pantas dan akan menimbulkan persepsi negatif.
"Apa yang dilakukan pembawa acara tidak sesuai dengan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat," ucap Mulyo.
"Ada hal-hal yang membatasi ketika seseorang berkomunikasi dalam ruang publik apalagi acara tersebut diklasifikasikan R-BO yang tentunya ditonton oleh remaja bahkan anak-anak," sambungnya.
• Hotman Paris Minta Jokowi dan Mahfud MD Ubah Struktur Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha