Terkait Penentuan Peserta Yang Bisa Ikut SKB, Berikut Jawaban Kepala BKPSDMAD Sambas

jika Panitia Seleksi Daerah (Panselda) tidak memiliki kewenangan dalam penentuan peserta yang lulus untuk mengikuti tes SKB.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAWAN GUNAWAN
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan SDM Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas, Fatma Aghitsni, Rabu (12/2/2020). 

SAMBAS - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas, Fatma Aghitsni, menjawab pertanyaan dari para peserta yang menanyakan terkait bagaimana penentuan peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kepada Tribunpontianak.co.id, ia  menjelaskan bahwa berdasarkan surat dari Kementerian PAN dan RB Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 tertanggal 10 Februari 2020 hal Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD Yang Berhak Mengikuti SKB.

"Dijelaskan bahwa Pengumuman hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap Instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional selaku Ketua Tim Pelaksana Panitia Seleksi Nasional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masing masing Instansi," ujar Fatma Aghitsni, Minggu (16/2/2020).

Tahapan Seleksi SNMPTN 2020 dan Cara Cek Peringkat PDSS 2020

Di sampaikan Fatma, jika pengumuman hasil SKD nantinya akan ditentukan pesertanya paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

"Pengumuman hasil SKD ini termasuk peserta P1/TL yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019 apabila yang bersangkutan mengikuti SKD tahun 2019," ungkap Fatma Aghitsni.

Ia pun menjelaskan, bagi peserta buang memiliki nilai SKD sama. Maka ada tahapan penilaian sebagaimana yang sudah di atur.

"Apabila peserta seleksi memperoleh nilai total SKD sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai Tes Karekteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK)," katanya.

"Dan apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada 3 (tiga) komponen Sub- Tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB," katanya.

Jabat Ketua DAD Kecamatan Balai, Ini Program Salipus Sali 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa peserta yang berhak melanjutkan ke tahap selanjutnya akan diumumkan sekitar akhir Maret mendatang, dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bulan April.

Sementara itu, untuk menjawab pertanyaan peserta yg menanyakan apakah Panitia Daerah bisa mengumumkan sementara hasil perangkingan SKD untuk dasar ikut SKB.

Disampaikan oleh Fatma, jika Panitia Seleksi Daerah (Panselda) tidak memiliki kewenangan dalam penentuan peserta yang lulus untuk mengikuti tes SKB.

"Hal ini mutlak kewenangan Panselnas, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tidak memiliki kewenangan apalagi mengintervensi hasil kelulusan," ungkapnya.

"Jadi Panselda tidak terlibat dalam pengolahan data SKD dan hanya bertugas mengumumkan peserta yang ikut SKB berdasarkan penyampaian data dari Badan Kepegawaian Negara selaku ketua Tim Panitia Nasional. Panselda nantinya akan memfasilitasi Panselnas dalam melaksanakan SKB di daerah," tutupnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved