Polsek Mempawah Hulu Amankan Pelaku Pengguna Sabu-sabu di Rumahnya
Penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat, dimana DK sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
LANDAK - Anggota Polsek Mempawah Hulu berhasil mengamankan pengguna narkoba jenis sabu-sabu berinisial DK (40) dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.
Penangkapan terhadap tersangka pemilik sabu dilakukan di rumahnya yang berada di Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu pada Jumat (15/2/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Selain barang bukti 0,5 garam narkoba jenis sabu-sabu, didapati juga alat hisap (bong), korek api gas, dan handphone.
• Polres Sekadau Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu 2,62 Gram
Penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat, dimana DK sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Aparat kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan, dan setelah cukup bukti langsung dilakukan penindakan.
Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Zulianto saat dikonfirmasi mengatakan, sangat mengapresiasi anggotanya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
"Kami menemukan barang bukti sebanyak 0,5 gram sabu yang disimpan di lemari. Tersangka akan dijerat Pasal 114 jo 112 UU 35 tahun 2009," ujar Kapolsek pada Minggu (16/2/2020).
Lanjut dia, proses penyidikan dilimpahkan ke Sat Narkoba Res Landak, untuk melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kecamatan Mempawah Hulu. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
