Hotman Paris Minta Jokowi dan Mahfud MD Ubah Struktur Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Dipaparkannya, seluruh proses pelaporan, penyidikan hingga persidangan di bawah struktur Majelis Hakim KPPU.
Buruknya jaminan hukum dalam perkara KPPU, menurutnya sangat merugikan para investor yang hendak menanamkan modal di Indonesia.
Bahkan, tidak seidkit yang terpaksa menyogok oknum KPPU agar terlepas dari persidangan.
Hal tersebut ditegaskan Hotman Paris berbanding terbalik dengan semangat Jokowi untuk menghadirkan investasi ke Indonesia.
"Banyak investor asing yang sudah mengeluh, bahkan di kesaksian banyak orang yang menempuh cara 'tanda kutip' (sogok) daripada disidangkan," ungkap Hotman Paris.
Jokowi Minta Pemda Buka Peluang Investasi
Presiden Joko Widodo membuka Rapat Koordinasi Nasional Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019), dengan sebuah kode keras.
Jokowi mengaku tak segan menyikat habis pihak-pihak yang menghambat investasi, terutama di daerah-daerah.
Karena itu, dalam pidato pembuka, sejak awal Jokowi mengingatkan agar kepala daerah dan aparat TNI-Polri serta kejaksaan di daerah membantu pemerintah pusat mempermudah masuknya investasi ke Indonesia.
Mulanya, Jokowi meminta para kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota serta para anggota DPRD untuk tidak banyak membuat peraturan tingkat daerah.
Jokowi menyebut negara ini sudah kebanyakan peraturan.
"Negara ini sudah kebanyakan peraturan, dan negara kita ini bukan negara peraturan. Semua diatur, semua diatur, malah terjerat sendiri," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com.
Jokowi tak ingin sedikit-sedikit kepala daerah membuat peraturan.
Menurut dia, peraturan yang menumpuk ini akan membuat pemerintah tak bisa bergerak cepat dalam mengambil keputusan dalam perubahan dunia yang cepat.
"Padahal sekarang negara sebesar apa pun pengennya fleksibel, cepat merespons setiap perubahan. Kita malah memperbanyak peraturan, untuk apa?" ujar dia.
Jokowi lantas menyinggung soal kunjungan kerja dan studi banding setiap membuat sebuah peraturan daerah.