Kawal Sidang Peladang
Terdakwa Perkara Karhutla Dituntut Enam Bulan Pidana dan Masa Percobaan Satu Tahun oleh JPU
Keenam terdakwa dinyatakan terbukti atas dakwaan ketiga sesuai dengan Pasal 187 ke 1 KUH Pidana dan 188 KUH Pidana.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SINTANG - Enam terdakwa perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dituntut enam bulan pidana dan menjalani masa percobaan selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Sintang.
Tuntutan dibacakan oleh JPU di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Hendro Wicaksono di ruang Cakra, Rabu (12/2/2020).
"Kami JPU menuntut majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun,” ujar Adi Rahmanto saat membacakan tuntutan.
• VIDEO: Kawal Sidang Tuntutan Peladang, Temenggung Gelar Ritual Adat Depan Pengadilan
Keenam terdakwa dinyatakan terbukti atas dakwaan ketiga sesuai dengan Pasal 187 ke 1 KUH Pidana dan 188 KUH Pidana.
Antonius Sujianto, terdakwa pertama yang mendengarkan JPU membacakan tuntutan, kemudian dilanjutkan oleh Magan dan Agustinus.
Pembacaan tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Agustinus tidak sampai selesai. Sebab, terjadi insiden kecil di luar ruang persidangan.

Situasi sedikit memanas ketika tuntuan JPU tidak sesuai dengan harapan masa aksi damai yang sedari pagi sudah menunggu jalannya sidang.
Seharusnya, sesuai jadwal sidang tuntutan digelar pada pukul sembilan.
Namun molor sampai dengan pukul 13.55 WIB siang, baru dimulai.
“Maaf terlambat, karena kita menunggu jaksa,” kata Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, Hendro Wicaksono.
Massa aksi yang turut mendengarkan tuntutan dari dalam ruang persidangan nampak tidak puas dengan tuntutan jaksa.
Hendro Wicaksono beberapa kali meminta peserta yang mendengarkan persidangan untuk tenang.
Beberapa peserta sidang kemudian ada yang keluar ruangan.
Sementara di luar ruang sidang, masa gabungan sudah berkumpul.
Ada sedikit ketengan terjadi di luar persidangan, namun berhasil dikendalikan oleh anggota Polres Sintang.
Insiden kecil di luar ruangan menyebabkan persidangan dihentikan. Jaksa Penutut Umum (JPU), penasehat hukum dan majalis hakim keluar dari ruang sidang.
Andel, penasehat hukum terdakwa juga turut menenangkan massa.
Hampir setengah jam sidang tertunda.
Setelah semuanya terkendali, persidangan kembali dilanjutkan.
Sidang pembacaan tuntutan baru selesai sekira pukul 15.20 WIB.
Gelar Ritual Adat
Sebelum sidang dengan agenda tuntutan terhadap 6 terdakwa atas perkara Karhutla di Pengadilan Negeri Sintang digelar, forum ketemenggungan dan DAD Kabupaten Sintang menggelar ritual adat di depan gedung pengadilan.
Ritual adat dilakukan untuk memohon izin kepada nenek moyang untuk melalukan pembelaan dan keselamatan terhadap enam terdakwa yang hari ini sidang tuntutan.
Ratusan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) berkumpul dan mengikuti ritual adat.
Termasuk terdakwa juga duduk melingkar mengikuti ritual.
Puluhan personel gabungan TNI Polri mengawal jalannya ritual dan persidangan.
Sampai saat ini, sidang masih belum dimulai. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak