Workshop Petugas Bea Cukai, Tahun Ini Muat Identitas Baru Pita Cukai

sejumlah identitas baru pada pita cukai di tahun 2020 ini akan berbeda secara signifikan dengan tahun sebelumnya baik pada kertas, tinta, hologram,

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Nina Soraya

"Ada unsur merugikan negara juga, jika produk yang seharusnya bercukai, itu tidak ada pita cukai atau pita cukai palsu," katanya.

Pada kesempatan yang sama, ia juga mencontohkan jika pihaknya secara tegas bila ada yang memalsukan pita cukai dengan UU RI No 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman pidana ‎kurungan 8 tahun.

Serta denda paling sedikit 10 kali dan maksimal 20 kali nilai cukai yang harusnya dibayar.

Sebelumnya kepada Tribun Pontianak, Kasubdit Tarif Cukai Ditjen Bea Cukai ini mengatakan pihaknya melakukan workshop identifikasi keaslian pita cukai 2020 ini karena pita cukai itu adanya tanda pelunasan pajak yang harus dibayar ke negara untuk produk tertentu.

"Arahan dari ibu menteri untuk melakukan tingkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pengawasan di lapangan untuk tekan angka terjadinya pelanggaran, "katanya.

Dikatakannya lagi hasil analisa terjadi pita cukai palsu, faktor-faktor dampak ilegal bisa siapa saja.

Termasuk perusahaan yang unregister dan yang dilakukan oleh perusahan karena aspek persaingan itu karena tak bisa dipungkiri, karena setiap rokok itu per batangnya 62 persen itu tarif negara. (hdi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved