Tekan Kerugian Negara, Workshop Identifikasi Keaslian Pita Cukai 2020, Ada Logo Khusus

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Yuono Perwakilan dari Konsorium saat menjadi narasumber

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid

PONTIANAK - Konsorium Peruri serta PT Kertas Padalarang pastikan pita cukai tahun 2020 akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dan tidak mudah dipalsukan.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Yuono Perwakilan dari Konsorium saat menjadi narasumber dalam Workshop Identifikasi Pita Cukai 2020 di Kantor Bea Cukai Pontianak pada Selasa (11/2/2020).

Menurutnya sejumlah identitas baru pada pita cukai di tahun 2020 ini akan berbeda secara signifikan dengan tahun sebelumnya baik pada kertas, tinta, hologram, logo 75 tahun serta lainnya yang menjadi pengaman pita cukai.

"Maka dengan workshop ini kita memberikan informasi cara mendeteksi keaslian pita cukai, karena kemajuan teknologi,"‎kata Yuono.

"Untuk tahun ini berbeda, kartena setiap tahun kita ganti, tahun ini ada logo yang didesign 75 tahun Indonesia merdeka dan bambu runcingnya,"ujarnya.

Workshop Petugas Bea Cukai, Tahun Ini Muat Identitas Baru Pita Cukai

Lanjutnya, juga di butuhkan peran serta dari masyarakat, karena ada hal yang mudah bisa di deteksi cukai palsu dengan lampu ultra violet yang biasa di gunakan untuk deteksi uang palsu.

"Selain itu kita mengharapkan peran masyarakat untuk memberitahukan jika ada temuan pita cukai palsu kepada Bea cukai,"katanya.

Seperti di ketahui Direktorat jenderal Bea Dan cukai mengelar workshop identifikasi keaslian pita cukai pada Selasa (11/2/2020) di kantor Pelayanan Pengawasan Bea Cukai TMP B Pontianak.

Sejumlah perwakilan petugas Bea cukai dari lingkungan kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar dan Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagsel mengikuti pelatihan identifikasi yang menghadirkan Subdit ‎tarif Cukai Ditjen Bea Cukai dan Konsorium Peruri serta PT Kertas Padalarang sebagai narasumber.

Dua pita cukai yakni Pita cukai hasil tembakau (pcht) dan Pita cukai minuman mengandung Etil alkohol (PCMMEA) yang menjadi fokus para petugas Bea cukai untuk di berikan pelatihan identifikasi keaslian pita cukai.

Workshop tersebut tak hanya di berikan ‎secara teori tapi juga pratik langsung yang media dan bimbingan langsung dari Subdit ‎tarif Cukai Ditjen Bea Cukai dan Konsorium Peruri serta PT Kertas Padalarang .

Kasubdit Tarif cukai Ditjen Bea Cukai Sunaryo menuturkan keuntungan masyarakat yang membeli barang-barang yang bercukai seperti minuman Etil, rokok atau vae yang bercukai, karena bisa di ketahui dalam hal pengendalian barang.

"Ada unsur merugikan negara juga, jika produk yang seharusnya bercukai, itu tidak ada pita cukai atau pita cukai palsu,"katanya.

Pada kesempatan yang sama, ia juga mencontohkan jika pihaknya secara tegas bila ada yang memalsukan pita cukai dengan UU RI No 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman pidana ‎kurungan 8 tahun dan denda paling sedikit 10 kali dan maksimal 20 kali nilai cukai yang harusnya di bayar.

Sebelumnya kepada Tribun Pontianak, Kasubdit Tarif Cukai Ditjen Bea Cukai ini mengatakan pihaknya melakukan workshop identifikasi keaslian pita cukai 2020 ini karena pita cukai itu adanya tanda pelunasan pajak yang harus di bayar ke negara untuk produk tertentu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved