Pelayanan Publik Tak Sesuai, Jangan Ragu untuk Laporkan ke Ombudsman
Bila masyarakat kecewa dengan Pelayanan Publik yang ada, khususnya Kalimantan barat, jangan ragu untuk melaporkannya
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Madrosid
- Petugas atau pejabat yang terkait (Terlapor)
- Upaya yang telah dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun
- Harapan menyampaikan pengaduan.
3. Bukti-bukti dokumen atau foto terkait peristiwa yang dilaporkan
4. Surat kuasa asli serta identitas pemberi kuasa jika bukan korban langsung, seperti: kuasa hukum, kelompok masyarakat atau anggota keluarga.
5. Dokumen yang menunjukkan legalitas apabila mengatasnamakan LSM, badan hukum, Yayasan, dll, seperti: Akta pendirian, AD/ART, dan lainnya.
6. Kemudian pada kesempatan tertentupun, Identitas Pelapor dapat dirahasiakan.
Lalu untuk informasi lebih lanjutnya, masyarakat dapat langsung saja datang ke Kantor Ombudsman RI Kalbar yang berada di Jalan Surya No. 2A, kelurahan Akcaya, kota Pontianak.
Atau menghubungi (0561) 8173737, melalui whatshapp di 0813-4575-3007, atau kunjungi websitenya ombudsman.go.id
Demikian yang dapat kami sampaikan, sekian dan terima kasih.
Agus Priyadi.
Kapala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar.