Pelayanan Publik Tak Sesuai, Jangan Ragu untuk Laporkan ke Ombudsman
Bila masyarakat kecewa dengan Pelayanan Publik yang ada, khususnya Kalimantan barat, jangan ragu untuk melaporkannya
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Madrosid
PONTIANAK - Hallo bun, saya mau tanya, bagaimana jika kita ingin menyampaikan pengaduan pelayanan publik pada Ombudsman khususnya Kalbar ya, dan apakah ada persyaratan tertentu untuk hal tersebut.
Mohon dimuat ya, agar bisa juga bermanfaat bagi yang lain, terima kasih ya bun sebelumnya.
08525265xxxx
Hallo, terima kasiu juga atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Bila masyarakat kecewa dengan Pelayanan Publik yang ada, khususnya Kalimantan barat, jangan ragu untuk melaporkannya ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar.
Adapun dasar hukum tata cara menyampaikan laporan atau pengaduan Pelayanan Publik, diantaranya:
a. UU 37 Tahun 2008 tentang ombudsman RI,
b. UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
c. Peraturan Ombudsman RI nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.
• Tri Rismaharini Dilaporkan ke Ombudsman, Dituding Manfaatkan Wewenang Laporkan Akun FB Zikria Dzatil
Kemudian adapun persyaratan Laporan untuk melaporkan Pelayanan Publik, Pelapor harus warga WNI ataupun Penduduk, laporan telah disampaikan secara langsung atau tertulis kepada pihak terlapor atau atasan terlapor.
Namun tidak memperolah penyelesaian sebagaimana mestinya, lalu peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilaporkan belum lewat selama dua tahun terjadi.
Dan berikut adalah Persayaratan Dokumen yang harus disiapkan, seperti:
1. Salinan identitas diri (KTP/SIM/Paspor) termasuk alamat lengkap dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
2. Uraian atau kronologi peristiwa ataupun tindakan yang dilaporkan, meliputi:
- Rincian kejadian (kapan dan dimana)
- Petugas atau pejabat yang terkait (Terlapor)
- Upaya yang telah dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun
- Harapan menyampaikan pengaduan.
3. Bukti-bukti dokumen atau foto terkait peristiwa yang dilaporkan
4. Surat kuasa asli serta identitas pemberi kuasa jika bukan korban langsung, seperti: kuasa hukum, kelompok masyarakat atau anggota keluarga.
5. Dokumen yang menunjukkan legalitas apabila mengatasnamakan LSM, badan hukum, Yayasan, dll, seperti: Akta pendirian, AD/ART, dan lainnya.
6. Kemudian pada kesempatan tertentupun, Identitas Pelapor dapat dirahasiakan.
Lalu untuk informasi lebih lanjutnya, masyarakat dapat langsung saja datang ke Kantor Ombudsman RI Kalbar yang berada di Jalan Surya No. 2A, kelurahan Akcaya, kota Pontianak.
Atau menghubungi (0561) 8173737, melalui whatshapp di 0813-4575-3007, atau kunjungi websitenya ombudsman.go.id
Demikian yang dapat kami sampaikan, sekian dan terima kasih.
Agus Priyadi.
Kapala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar.