Dewan Kalbar Akan Panggil Perwakilan PT Haleyora Powerindo Terkait Masalah Pesangon Pekerja

Hal ini ditegaskannya, usai menerima keluh kesah para pekerja kepadanya terkait kejelasan pesangon dari PT Haleyora Powerindo.

TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Ilustrasi - Anggota komisi V DPRD Provinsi Kalimantan Barat melakukan audiensi dan mediasi bersama Serikat Pekerja Outsourcing Khatulistiwa se Kalimantan Barat bersama Disnaker Provinsi Kalbar, PT.PLN Kalbar dan PT.Haleyora Powerindo di ruang rapat Serbaguna DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (30/1/2020). Dalam mediasi ini membicarakan hak atas pesangon Serikat Pekerja Outsourcing Khatulistiwa.  

PONTIANAK - Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Kalbar, Tony Kurniadi akan menjadwalkan untuk memanggil perwakilan PT Haleyora Powerindo.

Hal ini ditegaskannya, usai menerima keluh kesah para pekerja kepadanya terkait kejelasan pesangon dari PT Haleyora Powerindo.

“Kemarin kita memberi limit waktu sampai 10 Februari, ternyata belum ada kejelasan dari PT Haleyora Powerindo untuk menyelesaikan permasalahan para pekerja ini,” katanya, Selasa (11/02/2020) sesuau yang diterima Tribun.

Lantaran belum ada kejelasan, Tony mengatakan akan diadakan pertemuan kembali pada 19 Februari sesuai dengan Berita Acara (BA) sebelumnya.

“Semula dijadwal 18 Februari, namun karena bersamaan dengan kegiatan Dewan yang tidak bisa ditinggalkan, maka disepakati menjadi 19 Februari," tuturnya.

Petani Plasma Gelar Demo dari Kantor Bupati Kubu Raya, Adukan Masalah Pesangon

Selain itu, Disnakertrans Provinsi Kalbar, tambah dia, juga sepakat mengundang langsung Direktur PT Haleyora Powerindo dan GM PT PLN (Persero) Wilayah IV Kalbar, untuk hadir di Gedung DPRD Provinsi Kalbar.

“Mudah-mudahan pada pertemuan 19 Februari itu, permasalahan ini dapat dituntaskan dengan baik,” harap politisi PAN ini.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Outsourcing Khatulistiwa, Agus Chanigia berharap agar hak-hak pihaknya dapat terpenuhi.

Sesuai hasil mediasi dan fasilitasi di DPRD Provinsi Kalbar belum lama ini, apabila PT Haleyora Powerindo belum juga memberi kejelasan sesuai deadline yang diberikan, maka Komisi V kembali mengundang langsung Direktur anak perusahaan PLN tersebut, beserta GM PT PLN (Persero) Wilayah IV Kalbar.

"Harapan saya, pesangon ini dibayar sesuai kesepakatan awal yakni 50 persen. Karena kalau tidak, saya melihat akan bergejolak," harap dia.

Padahal, lanjutnya, para pekerja hanya meminta 50 persen pesangonnya seperti pada kesepakatan awal.

“Karena mereka sudah habis kontrak. Mau dilanjutkan ke PT manapun, kami terima dengan nol tahun. Kami sudah menyepakati itu,” jelas Agus.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved