Ungkap Peredaran Narkoba, Polsek Entikong Tangkap Seorang Wanita Terduga Tindak Pidana Narkotika
Anggota Polsek Entikong Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya penjualan Narkotika jenis sabu.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
SANGGAU - Kapolsek Entikong, AKP Novrial Alberti Kombo didampingi pejabat Polsek Entikong lainya menggelar press release hasil Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polsek Entikong. Kegiatan berlangsung di Mapolsek Entikong, Jumat (7/2/2020).
Kronologi penagkapan lanjutnya, Pada Sabtu tanggal 1 Februari 2020 pukul 06.00 Wib.
Anggota Polsek Entikong Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya penjualan Narkotika jenis sabu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Polsek Entikong mengamankan seorang perempuan inisial RS di Komplek Rusunawa Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong," kata Novrial Alberti Kombo, Jumat (7/2/2020).
• Polisi Beberkan Dugaan Penyebab Kebakaran Dua Ruko di Tayan Hulu
Selanjutnya anggota Polsek Entikong memeriksa kamar RS di Komplek Rusunawa dan anggota Polsek Entikong menemukan 17 plastik bening berklip kosong di kamar milik RS.
"Kemudian anggota polwan Polsek Entikong melakukan pemeriksaan badan RS dan ditemukan sebuah bungkusan tisu di dalam celana dalam yang digunakan RS. Dan setelah dibuka oleh anggota Polsek Entikong bungkusan tisu tersebut berisikan dua paket plastik bening berklip berisikan kristal yang diduga narkotika jenis Shabu," ujarnya.
"Barang bukti yang di amankan yakni dua paket plastik klip kecil berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu, 17 plastik klip kecil kosong, Handphone merk Vivo warna putih, satu lembar uang pecahan Rp100 ribu, Dua lembar uang pecahan RM 50, satu helai celana dalam warna merah muda, satu lembar plastik bening, dua helai tisu warna putih," tambahnya.
Selanjutnya RS dan barang bukti tersebut di bawa menuju Polsek Entikong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Intensifkan Razia
Ketua Komisi II DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus mengapresiasi dengan jajaran Polsek Entikong yang mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu di wilayah Hukum Polsek Entikong.
"Ini sudah yang kesekian kalinya diamankan terduga tindak pidana narkotika. Kita harapkan agar kedepannya semakin diintensifkan lagi razia didaerah yang dianggap rawan,"kata Yeremias Marsilinus.
Politisi PDI Perjuangan Sanggau itu juga mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bahu membahu perang terhadap narkoba. Karena jika sudah terkena barang haram itu maka sudah pasti merusak diri sendiri dan masa depan yang bersangkutan.
"Ayo perang terhadap narkoba, Jauhi dan jangan sampa terjerat narkoba. Komitmen kita bersama-sama untuk memberantas narkoba ini,"tegasnya.
Kocan sapaan akrabnya menegaskan, jika terduga pelaku terbukti sebagai pengendar diharapkan agar dijatuhui hukuman seumur hidup.
"Untuk memberikan efek jera. Masalah narkoba ini tak ada tolerir-tolerir, harus ditindak tegas,"pungkasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: