Gagalkan Penyeludupan Sabu, 4 dari 5 Orang Yang Diamankan BNN Kalbar Narapidana

Iapun menegaskan bahwa dalam kasus ini, pihaknya tidak mendapati adanya keterlibatan dari oknum petugas lapas.

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Kelima Tersangka Kasus Narkoba yang 4 di antaranya merupakan Narapidana saat di Hadirkan di Konfrensi Pers di BNN Kota Pontianak. Jumat (7/2/2020) 

PONTIANAK- Badan Narkotika Nasional (BNN)  Kalbar menggelar Konfrensi Pers pengungkapan sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba di kantor BNN Kota Pontianak yang terletak di jalan Sultan Hamid 2, Pontianak Timur, Jumat (7/2/2020).

Pada pengungkapakan kasus narkoba kali ini, pihak BNN mengamankan 5 orang tersangka, dimana 2 orang merupakan warga binaan Rutan dan 2 lainnya merupakan warga binaan Lapas

"Modus operandinya melakukan pengiriman barang untuk di serahkan kepada orang lain, dengan dikendalikan beberapa tersangka lainnya yang berada di rutan dan Lapas," ungkap Kepala BNN Provinsi Kalbar, Brigjen Pol Suyatmo saat memimpin Konfrensi pers

Tekan Angka Kematian Ibu dan Anak hingga Cegah Stunting, Kubu Raya Berikan Layanan USG Gratis

Dari tangan tersangka, BNN mengamankan barang bukti sebanyak 5,3349 Kg Narkoba Jenis Sabu, 5015 butir pil Pil Extasi sebarat 2,0297 KG, dan 10. 010 butir Pil jenis Happy Five, yang kemudian barang bukti tersebut di musnahkan dengan menggunakan mesin incenerator setelah konfrensi pers selesai.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor dan 6 unit handphone.

Ia mengungkapkan bahwa tersangka pertama yang di amankan ialah Agus  yang di tangkap pada Sabtu (18/1/2020) saat berada di salah satu kamar hotel yang ada di jalan Imam Bonjol Kota Pontianak.

Sebelum melakukan penangkapan, Suyatmo menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengintaian selama 1 Minggu, dan bahkan sebelum di amankan, tersangka Agus sempat membuang narkoba tersebut dan kemudian di ambilnya kembali.

Setelah di ambil kembali, dan Agus berada di dalam kamar hotel, barulah petugas BNN melakukan penggrebekan.

VIDEO: Pawai Lampion dan Atraksi Naga di Singkawang

"Saat di lakukan interogasi, Agus mengaku ia menerima perintah dari ayahnya sendiri AA yang merupakan warga binaan lapas kelas 2 A Pontianak terpidana Hukuman 15 tahun tindak pidana Narkotika," jelas  Brigjen Pol Suyatmo.

Selanjutnya tim berkoordinasi dengan pihak Lapas dan rutan , berdasarkan hasil interogasi Agus Setiawan dan Andi Alpen, pihaknya kembali mengamankan 3 orang lainnya.

"Yang pertama Petrus Hunter, warga Binaan Lapas kelas 2 Pontianak terpidana kasus Narkotika dengan hukuman seumur hidup. Kemudian, Sugito alias pak Ucu warga binaan Rutan kelas 2 A Pontianak perkara Narkotika dengan hukuman 16 tahun penjara, dan terakhir pihaknya mengamankan Irawan warga binaan Rutan Kelas 2 Pontianak, terpidana Hukuman mati perkara Narkotika,"papar Brigjen Pol Suyatmo.

Selain 5 orang yang telah di amankan, Jendral polisi bintang 1 itupun mengungkapkan bahwa pihaknya masih memburu 2 orang lainnya yang terlibat dalam pengiriman tersebut.

"Pertama Berinisial Boi, ini yang rencananya akan menerima barang dari Agus Setiawan, harusnya barang tersebut akan diserahkan kepada Boi, kemudian selanjutnya berinisial Reno, dan Reno inilah yang menyerahkan barang tersebut ke Agus Setiawan,"ungkapnya.

Saat ditanyai berapa lama para tersangka telah menjalankan aksinya, kepala BNNP menjawab bahwa ia tak bisa menjelaskan hal itu.

"Kalau untuk yang bersangkutan sudah berapa lama mengendalikan, itu kami tidak bisa menjawab, karena setelah salah satu tersangka ini di tangkap si Agus Setiawan, barulah yang bersangkutan menerangkan bahwa ia di suruh salah satu tersangka ayahnya sendiri yang berada di rutan, kemudian ayahnya juga ternyata di suruh lagi oleh pelaku - pelaku lainnya,"ujar  Brigjen Pol Suyatmo.

Iapun menegaskan bahwa dalam kasus ini, pihaknya tidak mendapati adanya keterlibatan dari oknum petugas lapas.

Bujuk Anak jadi Kurir

Belum selesai menjalani hukuman, 4 (empat) orang Narapidana kasus narkoba kembali berhadapan dengan hukum.

Pasalnya keempat narapidana ini kedapatan menjadi otak dari sebuah rencana penyeludupan narkoba dari Malaysian ke Indonesia.

Bahkan, ada di antara Narapidana tersebut turut menyeret anak kandungnya untuk menjadi kurir narkoba dan akhirnya sang anak pun ikut menjadi tersangka.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved