Warga Dusun Nilas Temui Komisi B DPRD Landak, Adukan 5 Persoalan dengan Perusahaan
Kedatangan masyarakat pun disambut langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Yuvenalis
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
LANDAK - Warga dari Dusun Nilas, Desa Sebatih, Kecamatan Sengah Temila yang menyerahkan lahan ke PT Ichtiar Gusti Pudi (IGP) mengadu ke Komisi B DPRD Landak pada Kamis (6/2/2020) pagi.
Kedatangan masyarakat pun disambut langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Yuvenalis bersama anggota Robin, Muhidin, Suparda, Romy Ginting, Yohanes, Mina Dinata, Ambrosius Mawardi, dan Agus Sudiono
Ada lima poin yang disampaikan oleh warga Dusun Nilas melalui Kadus Nilas Jainal dan Kades Sebatih Suhanja yakni :
1. Beberapa warga ada yang belum menerima pembayaran GRTT dari PT IGP, namun lahan sudah dikelola.
2. Isu adanya pola penjualan lepas lahan, yang seharusnya pola kemitraan.
3. Pemberhentian kerja tiba-tiba terhadap warga Nilas yang penyerah lahan.
4. Kompensasi karyawan yang di PHK tidak dibayar oleh perusahaan.
5. Masalah hukum, warga tidak gajian lalu mencuri sawit di hukum penjara. Pedahal kesepakatan bersama mengedepankan hukum adat.
Setelah mendengarkan persoalan-persoalan yang disampaikan oleh Kadus dan Kades, Evi Yuvenalis yang memimpin pertemuan mediasi tersebut mempersilahkan pihak perusahaan untuk memberikan jawaban dan klarifikasi.
• Ombudsman Kalbar Dorong Instansi Maksimalkan Helpdesk Pengaduan CPNS
Melalui Manager HRD PT IGP Hendrik menerangkan yang bukan di PHK tapi diberhentikan sementara dari bulan Februari hingga bulan Agustus 2019."Jadi pada bulan Agustus kita panggil lagi untuk mereka sebagai pekerja panen, tapi tidak semua mau," katanya.
Berikutnya pihak perusahaan mengevaluasi mereka yang bekerja panen. Bagi yang sampai target, diangkat jadi karyawan tetap.
Berkaitan dengan masalah hukuman penjara, sebelumnya sudah diingatkan melalui pengurus adat dari lima Temenggung. Jika ada kejadian kriminal kita selesaikan dengan hukum adat dan hukum positif.
"Kita sudah pernah pertemuan dengan Pak Sekda, waktu itu diputuskan tidak ada yang diberhentikan. Untuk laki-laki bekerja sebagai pemanen, untuk yang perempuan bagian perawatan yakni nebas dan mupuk," ceritanya.
Sedangkan terkait dengan kompensasi, dibayarkan sesuai tri partit. Kemudian untuk yang tidak kerja, tidak dibayarkan. "Dari 1300an lahan warga Dusun Nilas yang diserahkan ke PT IGP, ada 134 orang sudah bekerja," bebernya.
Dengan demikian ia menegaskan, pihaknya komitmen tidak ada PHK. "Semua kita pekerjakan seperti biasa. Buktinya dari 10 Dusun yang ada, 9 Dusun sudah bekerja dengan baik," tambahnnya.